klikwarta.com
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi jalan pemukiman kumuh tahun anggaran 2015 mangkir dari panggilan peyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tiga tersangka tersebut yakni, Andi Roslinsyah mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu tidak hadir alasan sakit, Arbani selaku PPK tidak hadir alasan sakit dan Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi alasan izin.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi mengatakan seharusnya hari ini Selasa (25/7) dua tersangka yakni Arbani dan Rosmen menghadiri panggilan penyidik Kejati. Sedangkan Andi Roslinsyah dipanggil pada Senin (24/7) kemarin.
Dalam hal ini, Kejati Bengkulu akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang. "Jika tak lagi hadir, besar kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa," tegas Ahmad dikutip Bengkulutoday.com.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh tahun 2015 diduga merugikan negara mencapai Rp 3,2 miliar dari nilai kontrak Rp 11 miliar. Proyek tersebut dibiayai APBN melalui kegiatan P2BL bidang Cipta Karya Kementerian PUPR.








