Diperiksa Sebagai Tersangka, Andi Roslinsyah Penuhi Panggilan Kejati

Rabu, 02/08/2017 - 12:35
Andi Roslinsyah, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pemukiman Kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015.

Andi Roslinsyah, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pemukiman Kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015.

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Setelah dilakukan pemanggilan kedua, akhirnya mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah memenuhi panggilan penyidik Kejati Bengkulu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pemukiman Kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015, Rabu (02/08/2017).

Pantauan media ini, Andi Roslinsyah datang ke Kejati Bengkulu didampingi kuasa hukumnya Humizar Tambunan, SH. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 3,2 miliar. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan 5 orang tersangka dan saat ini dua diantaranya atas nama Arbani selaku PPK dan Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi telah ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. (Ferdi)

 

Berita Terkait