ilustrasi
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Peratin atau Kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat pekon melalui Pemilihan Peratin (Pilratin) yang dilaksanakan secara serentak, di wilayah kabupaten kota yang sama.
Peratin sendiri, merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI. Adapun Kedudukan Peratin, sebagai Kepala Pemerintah Pekon, bertugas menyelenggarakan pemerintahan pekon, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat pekon.
Sebagai pemimpin, yang telah memperoleh mandat dari rakyat, tentu harus mengakar dekat dengan masyarakat pekon, melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.
Lalu, apa saja yang menjadi wewenang Peratin?
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban Peratin, telah diatur secara jelas dan terperinci, termasuk didalamnya Peratin berwenang: Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Adapun, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan, antara lain:
a. berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat,
b.berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Selain itu, PP Desa juga telah mengatur mekanisme tentang pengangkatan perangkat Desa, Untuk memilih perangkat desa, Peratin terlebih dahulu melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa.
Untuk itu, Meskipun peratin selaku pihak berwenang, untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
(Pewarta: Jokson)








