Puluhan warga adat Dusun Lenteng saat memasang plang di atas tanah adat milik mereka yang diduga diklaim oleh Harmin warga Krora,Desa Pasir Panjang
Klikwarta.com, Labuan Bajo - Puluhan masyarakat adat Dusun Lenteng, Desa Golomori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, menyatakan keberatan terkait status tanah adat yang diduga di klaim oleh Harmin warga Kampung Krora, Desa Pasir Panjang.
Lokasi tanah adat yang diduga diklaim oleh Harmin tersebut terletak di Dusun Lenteng. Pantauan media di lapangan bahwa tanah adat tersebut telah di pasang tiang tapal batas oleh Harmin.
Selain itu,tanah adat yang diduga diklaim harmin seluas kurang lebih 8 Hektar juga telah di jual kepada seorang Haji bernama Sarifudin.
Atas dasar itu,puluhan masyarakat adat Dusun Lenteng yang dibawah Koordinator Haji Idrus langsung turun ke lokasi dengan menancap papan nama bertuliskan'Tanah Ini Milik Masyarakat Adat Dusun Lenteng'.
Idrus bersama masyarakat adat dusun lenteng mempertanyakan dasar hukum pengklaiman oleh Harmin terhadap tanah yang berstatus tanah adat tersebut.
Selain itu,dari informasi yang disampaikan masyarakat adat Lenteng bahwa Harmin sempat melakukan proses sertifikat tanah adat milik masyarakat dusun lenteng Ke BPN Manggarai Barat, namun prosesnya dibatalkan.
Pembatalan proses sertifakat tanah tersebut atas dasar surat pengaduan sanggahan dari masyarakat adat Dusun Lenteng.
Haji Idrus selaku Koordinator masyarakat adat Dusun Lenteng menyampaikan bahwa tanah adat ini sesungguhnya hak masyarakat adat dusun lenteng.
"Menurut kami tanah adat ini adalah hak milik warga yang berada di dusun lenteng.Sehingga kami harus lawan setiap orang yang mau mengambil tanah kami tanpa dasar hukum yang jelas",ungkap Haji Idrus saat di wawancara media di Kampung Soknar, Selasa (24/9).
"Tanah seluas 8 hektar ini sudah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarif. Oleh karena itu saya bersama warga langsung memasang plang di lokasi tanah tersebut bertuliskan tanah ini milik warga adat Dusun Golo Lenteng seluas 8 hektar," sambung Haji Idrus.
Soal status Harmin selaku pihak yang menjual tanah ini, Haji Idrus menjelaskan bahwa dirinya bersama warga mengakui Harmin ini tidak memiliki lahan di lokasi ini.
Dengan menguatnya dugaan warga atas penjualan tanah adat ini oleh Harmin maka warga Dusun Lenteng Mengajukan sanggahan kepada BPN Manggarai Barat.
"Kami telah mengajukan surat sanggahan kepada BPN Manggarai Barat terkait permohonan sertifikat tanah dari Harmin," tandas Haji Idrus mewakili pernyataan warga yang lain.
Menurut Haji Idrus, Harmin menjual tanah adat milik warga adat Lenteng kepada Haji Syarif tanpa sepengetahuan warga setempat.
"Kami sama sekali tidak tahu bahwa Harmin sudah menjual tanah kami kepada Haji Syarif. Apa lagi Harmin ini bukan warga adat kampung Lenteng. Kami saja yang warga asli hanya mendapat tamah pembagian dari Tu'a Golo (Pemangku adat) hanya berukuran 20x30 m³. Kami baru ketahui setelah kami mendapat bocoran dari seseorang yang bersumber dari Haji Syarif," tutup Haji Idrus.








