Legislator PKB Jaelani
Klikwarta.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Jaelani menilai RUU tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi pijakan untuk menghadirkan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi wilayah kepulauan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pembangunan sekaligus memastikan karakteristik kepulauan menjadi bagian penting dalam arah pembangunan nasional.
Politisi dari Fraksi PKB itu mengatakan perspektif dari para pakar yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) turut memperkaya pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, berbagai masukan diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan.
“Mudah-mudahan dengan tambahan perspektif dari para pakar akan memperkaya pandangan kita soal bagaimana Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini bermanfaat dan mengurangi kesenjangan pembangunan,” kata Jaelani usai RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dengan akademisi di Ruang Rapat BAKN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menyebut pengurangan kesenjangan tersebut perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur hingga teknologi kelautan. Tata kelola sumber daya alam di daerah kepulauan juga perlu mendapat perhatian agar pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Baik itu infrastruktur, teknologi kelautan, termasuk soal tata kelola sumber daya alam yang ada di daerah-daerah kepulauan secara khusus,” ujar Politisi Fraksi PKB itu
Jaelani menilai lahirnya RUU tersebut nantinya juga dapat menjadi momentum untuk mengubah pendekatan pembangunan nasional. Selama ini, menurutnya, pembangunan masih perlu diperluas agar tidak hanya berorientasi pada wilayah daratan.
“Kalau undang-undang ini insya Allah dilahir, diundangkan itu akan memberi angin segar, terutama kita berharap paradigma pembangunan kita tidak hanya berbasis daratan tetapi berbasis kepulauan,” kata Jaelani.
Ia berharap RUU tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan yang memastikan pembangunan di wilayah kepulauan tidak tertinggal dibandingkan wilayah lainnya. Menurutnya, pengaturan yang secara khusus memperhatikan karakter geografis kepulauan penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Yang paling prinsip adalah kalau undang-undang ini insya Allahdiundangkan itu akan memberi angin segar,” tuturnya.
(Kontributor : Arif)








