Pelaku berikut barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Labuhanbatu - Dalam rangka Ops Antik Toba 2020, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jum'at 7 Februari 2020 pukul 16.30 WIB.
Pelaku inisial ST (34) warga Dusun I A Pangkatan Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu berhasil ditangkap di Dusun I Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.
Awalnya pada Jum'at 7 Februari 2020 pukul 16.30 WIB, Unit Rekrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun I Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu. Mendapat informasi dari warga Unit Rekrim Polsek Bilah Hilir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, SH bersama anggota langsung menuju TKP.
Sampai di TKP tepatnya di dusun I Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Unit Reskrim melakukan pengintaian, sekira pukul 17.00 WIB melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan, langsung Unit Reskrim menyergap satu orang pelaku, pelaku tidak berkutik ketika diperiksa dari dalam saku kemejanya terbukti ada 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat 5 bungkus klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, SH kepada awak media mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. (Oelies)








