Kasus Enggano, Ketua DPRD Provinsi Diperiksa Penyidik Kejati

Senin, 24/07/2017 - 17:21
klikwarta.com

klikwarta.com

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri terkait proses penganggaran proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016, Senin (24/07/2017). Pemeriksaan terhadap Ihsan Fajri dilakukan dalam kapasitasnya waktu itu sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam kasus ini juga diperiksa 2 orang anggota Banggar lainnya yakni Edison Simbolon dan Tantawi Dali.

Ihsan Fajri mengatakan dalam proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tersebut, anggota Banggar menyetujui anggaran sebesar Rp 18,8 miliar dari usulan Rp 20 miliar yang akan dialokasikan untuk pembangunan jalan Lapen sepanjang 7,4 kilometer. 

Menanggapi terkait realisasinya yang hanya dibangun sepanjang 6 kilometer. Ihsan Fajri menegaskan bahwa terkait realisasi proyek dan nilai kontrak itu bukan tanggung jabwab DPRD Provinsi. 

"Jadi soal perubahan tanpa sepengetahuan kami. Perubahan DPA itu urusan OPD," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam proyek tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,1 miliar dari audit BPK. Diduga sejumlah pihak telah menerima aliran dana tersebut. Beberapa waktu lalu ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 250 juta ke Kejati Bengkulu. Peyidik terus mendalami kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa guna mengusut tuntas kasus tersebut. (BT) 

Berita Terkait