Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, S.H., M.H. (foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menjelaskan Bantuan Biaya Pendidikan mahasiswa, kenapa diberikan untuk mahasiswa di semester 8.
Diterangkannya, ketersediaan anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk bantuan biaya pendidikan mahasiswa sementara cukup untuk mememuhi mahasiswa yang tengah berada di semester 8. Alasan pada semester 8, Wabup Rahmat melihat kebutuhan mahasiswa di semester itu cukup banyak seperti untuk keperluan tugas akhir, ujian hingga wisuda.
Kepada masyarakat Kabupaten Blitar, ia mencoba untuk menjelaskan bahwasanya Pemkab Blitar telah memulai merealisasikan program peningkatan kualitas pendidikan yang sekarang sudah dilakukan dengan pemberian bantuan biaya pendidikan mahasiswa meski masih memerlukan penyempurnaan lantaran kemampuan anggaran.
Kendati demikian, lanjut Wabup Rahmat, pihaknya memastikan terus berupaya bagaimana ada peningkatan anggaran bantuan biaya pendidikan mahasiswa berprestasi atau mahasiswa kurang mampu itu. Berangkat dari kondisi ini ia ingin masyarakat Kabupaten Blitar memahaminya.
"Sehingga dengan melihat kemampuan keuangan daerah sekarang kita berikan untuk semester 8 dulu. Kita juga terus berupaya agar saat tahun depan sudah bisa ditingkatkan anggarannya," katanya kepada Klikwarta.com, Kamis (19/5/2022).
Wabup Rahmat menambahkan, situasi alokasi anggaran peningkatan mutu pendidikan ini juga yang membuat sementara ini dimulai dulu untuk perguruan tinggi. Mengingat, untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diblowup dana Bantuan Operasional Sekolah, sementara untuk SLTA sederajad sudah menjadi ranah pemerintah provinsi.
"Jadi yang mahasiswa berprestasi atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu kita bantu dengan kekuatan anggaran di pemerintah daerah Kabupaten Blitar," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara resmi telah mengumumkan program pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa, melalui kanal informasi resmi di media sosialnya, Rabu (18/5/2022).
Program pemberian bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa warga Kabupaten Blitar ini diteken langsung Bupati Blitar Rini Syarifah dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi Atau Kurang Mampu. Peraturan bupati (Perbup) tersebut ditetapkan Bupati Rini dan diundangkan pada tanggal 23 Februari 2022.
Informasi yang berhasil digali dan dihimpun Klikwarta.com dari perbup itu, ternyata calon penerima bantuan biaya pendidikan ialah mahasiswa warga Kabupaten Blitar semester 8 dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Blitar Raya. Adapun mahasiswa yang dikategorikan sebagai penerima bantuan selain untuk yang semester 8 atau semester akhir, juga mereka yang mahasiswa berprestasi atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Detailnya, di dalam Pasal 4 ayat (2) pada perbup itu dijelaskan, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu merupakan bantuan yang diberikan kepada mahasiswa semester 8 atau semester akhir. Sementara asal perguruan tinggi mahasiswa yang dikategorikan sebagai calon penerima bantuan diatur di dalam Pasal 5 huruf b.
(Pewarta : Faisal NR)








