Bangun Sinergitas Hukum, RSUD Kaur MoU dengan Kejari

Kamis, 14/04/2022 - 21:39
Foto bersama Kajari Kaur dan pihak RSUD

Foto bersama Kajari Kaur dan pihak RSUD

Klikwarta.com, Kaur - Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tentu terdapat berbagai problematika hukum yang terjadi di lingkungan rumah sakit, baik dari dalam maupun luar Rumah Sakit, khususnya persoalan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

Guna mengantisipasi hal ini, RSUD Kaur melakukan penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) dengan Krjaksaan Negeri (Krjari) Kaur, Kamis, (14/04 2022).

Direktur RSUD Kaur dr.Leppi Agung Wahyudi, berharap, dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan/MoU bersama Kejari Kaur, kiranya dapat berkoordinasi dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara jika ada permasalahan hukum di RSUD Kaur.

"Tentunya kami sangat mengharapkan pihak Kejari Kaur dapat memberikan bantuan Hukum kepada pihak Rumah Sakit seketika ada persoalan hukum, ke depan akan kita tindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)", kata dr. Leppi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Muhammad Yunus, mengatakan, "kami Kejari Kaur sangat merespon dengan baik terjalinnya MoU ini, terkait bantuan hukum sudah merupakan tugas kami".

"Kami Kejari Kaur siap membantu pihak RSUD Kaur dalam hal menyelesaikan perkara, baik di bidang perdata maupun Tata Usaha Negara (DATUN) dengan sebaik mungkin sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku", tandas Kajari.

"Kegiatan hari ini merupakan Bangun Sinergitas Hukum dengan tujuan membangun Kabupaten Kaur yang lebih baik", pungkasnya.

Pewarta : Sulek

Berita Terkait