PDIP Karanganyar Resmi Buka Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Jumat, 03/05/2024 - 18:50
DPC PDIP Karanganyar mulai membuka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Kamis (2/5/2024)

DPC PDIP Karanganyar mulai membuka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Kamis (2/5/2024)

Klikwarta.com, Karanganyar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Karanganyar resmi membuka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, mulai 2 hingga 27 Mei 2024.

Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo menjelaskan, pendaftaran tersebut tidak hanya terbuka bagi kader partai PDIP, tetapi juga bagi masyarakat yang berminat mendaftarkam diri menjadi bakal calon bupati maupun  wakil bupati Karanganyar pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"PDI Perjuangan adalah partai yang terbuka. Maka, kami juga memberikan kesempatan bagi warga masyarakat yang berminat ingin mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Karanganyar ini. Intinya, pendaftaran terbuka baik untuk kader PDIP maupun non kader PDIP.," kata Bagus Selo kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Dia menambahkan, dalam proses penjaringan, tidak ada syarat khusus bagi pendaftar baik kader PDIP maupun warga masyarakat

"Tidak pula harus menjadi kader maupun anggota partai terlebih dahulu bagi pendaftar dari non kader PDIP, karena nantinya masih ada proses penyaringan hingga ke tingkat DPP,” jelasnya.

Sementara, Ketua panita pelaksana penjaringan Latri Listyowati mengatakan, semua kader dan anggota PDIP Karanganyar memiliki potensi untuk mendaftarkan diri di penjaringan Bacabup dan Bacawabup Karanganyar yang dibuka oleh PDIP ini.

“Semua kader PDIP di Karanganyar memiliki potensi juga jam terbang yang tinggi, dan mereka berhak untuk mendaftar. Ingin mendaftarkan diri atau tidak, tinggal kemauan dan keberanian mereka masing-masing,” ucapnya.

Nantinya, imbuh Lastri, dalam pengumpulan nama pendaftar dibuat tidak berdasarkan peringkat atau ranking, melainkan berdasarkan urutan pendaftaran.

“Nanti berkas-berkas pendaftaran akan dikirim ke DPP melalui DPD. Pengumpulan nama pendaftar hanya berdasarkan urutan nomor pendaftaran, tidak dirangking,” pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait