Tak Kunjung Diganti Rugi, Gugatan Perdata Keluarga Korban Kebakaran Rutan Malabero Berlanjut

Sabtu, 26/08/2017 - 14:41
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi SH

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi SH

Bengkulu, Klikwarta.com - Tak kunjung mendapat ganti rugi, gugatan perdata yang dilayangkan oleh keluarga korban tewas dalam kebakaran rumah tahanan (Rutan) Malabero pada bulan Maret 2016 lalu kini berlanjut ke persidangan. Sidang perdana digelar pada Jumat (25/08) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 

Dalam gugatan tersebut 4 dari 5 keluarga korban yang tewas yakni Refdanengsi, Dita Desi Putri, Reni Redianti dan Tario Masuji melalui Kuasa hukumnya dari LBH Swarnabhumi menggugat Kepala Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu, Presiden RI dan Menteri Keuangan memberikan ganti rugi uang sebanyak Rp 250 juta kepada keluarga
korban.

Sebelum gugatan dilayangkan korban, proses mediasi untuk penggantian ganti rugi kepada keluarga korban sebenarnya telah dicapai dan tinggal menunggu pencairan saja. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan ganti rugi tak kunjung diterima oleh keluarga korban, sehingga berlanjut ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasipenkum Ahmad Fuadi sebagai pihak yang ikut memediasi keluarga korban dan pemerintah mengatakan bahwa sebenarnya proses mediasi pihak keluarga korban kebakaran dengan pemerintah telah selesai dilakukan, dikarenakan  proses mediasi yang diberikan dalan kurun waktu 1 bulan telah habis sementara uang hibah yang akan diberikan pemerintah kepada keluarga korban tidak kunjung cair, hal ini yang menyebabkan keluarga korban kebakaran membawa perkara ini ke meja hijau.

"Sudah dicapai kesepakatan dalam mediasi, namun hingga waktu yang dijanjikan pemerintah belum juga mencairkan dana tersebut sehingga mereka (keluarga korban) membawa perkara ini ke meja hijau," ungkap Fuadi.

Kendati persidangan sudah dimulai, lanjut Fuadi, apabila ditengah persidangan itu nantinya uang hibah untuk keluarga korban Rutan Malabero dicairkan, maka secara otomatis sidang ditutup.

"Proses pencairan uang itukan bertahap. Tidak bisa dua minggu langsung cair. Tapi apa bila nanti ditengah sidang uangnya sudah bisa dicairkan maka sidangnya akan ditutup," pungkasnya.

Sidang perdana yang digelar pada Jumat (25/08) dengan agenda mendengarkan tuntutan para penggugat tersebut hanya berlangsung selama kurang lebih 40 menit. Sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 30 Agustus mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penggugat. (Ferdi)

Berita Terkait