KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Klikwarta.com, Jawa Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi soal pencegahan,dan bentuk-bentuk tindakan yang bisa mengarah pidana KKN kepada anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur. Mengingat saat ini masih banyak KKN dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis menegaskan, pemberian gratifikasi dilarang, jika ada kepentingan atau kedudukan. Gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut.
"Nah korupsi ini pasti ada penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Selain itu linear dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Dan yang pasti sudah melanggar aturan yang berlaku,.
Apa yang dilakukan para koruptor ini menimbulkan kemiskinan yang semakin banyak," tegasnya, saat Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Gedung DPRD Jawa Timur bersama anggota dewan dan Forkopimda, Senin (21/8/2023)
Azis mengatakan ada beberapa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti penerimaan hadiah atau tunjangan atas prestasi kerja, seminar kit atau sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi, keuntungan atau bunga dari penempatan investasi atau kepemilikan saham pribadi, dan manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri.
Menurutnya jenis tindak pidana korupsi tidak hanya pengadaan barang dan jasa, tapi ada juga penggelapan dalam jabatan, suap, perbuatan curang, pemerasan, dan konflik kepentingan. Azis juga merinci titik rawan korupsi, pertama adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD. Kedua, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, ketiga adalah uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD. Keempat, penyelenggaraan tarif proses pendaftaran CPNS dan promosi, rotasi dan mutasi ASN, kelima adalah dana aspirasi, keenam adalah pokir yang tidak sah.
"Kemudian ketujuh adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mark up, penurunan spek/kualitas, pemotongan oleh Bendahara. Kedelapan, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, kesembilan adalah perizinan dan pelayanan publik, kesepuluh pembahasan dan pengesahan regulasi. Dan kesebelas pengelolaan dan pendapatan daerah, keduabelas proses penegakk hukum," jelasnya.
Azis menambahkan berdasarkan data KPK tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 tjndak pidana korupsi berdasarkan instansi yang paling banyak dilakukan pemkab dan pemkot sebanyak 453 kasus, kementerian/lembaga 402 kasus, pemerintah provinsi 158, BUMD/BUMN 98 kasus, DPR dan DPRD 74 kasus dan komisi 20 kasus.
Sementara itu berdasarkan profesi atau jabatan, anggota DPR-DPRD berada pada urutan nomor 2, kalau berdasarkan instansi pada urutan nomor 5. Azis mengatakan urutan pertama adalah swasta dengan 367 orang, anggota DPR-DPRD 302 orang dan eselon I/II/III sebanyak 284 orang.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengatakan, dengan adanya sosialisasi tentang bentuk-bentuk tindak pidana korupsi dan pencegahannya, anggota dewan mendapat pemahaman langsung dari KPK. Mengingat tidak semua anggota dewan tidak memahami kegiatan atau tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
“Permasalahan yang dilarang, menjadi pengawasan oleh aparat hukum termasuk KPK. Tadi disosialisasikan kita sangat paham, mudah -mudahan menjadikan pengertian dan pemahaman bagi seluruh anggota dewan,” ujar Istu.
Istu menyebut dalam sosialisasi, ada legislator yang mengajuhkan pertanyaan, namun penjelasan KPK belum bisa memberi gambaran secara luas, sehingga perlu ada pertemuan pertemuan yang serupa agar memberi pemahaman secara detail lagi.
“Dengan sosialisasi ini sambil mengingatkan. Dan bisa banyak komunikasi langsung kedepannya untuk unsur pencegahan lebih banyak lagi. Kita harus lebih banyak menyasar pemahaman tentang sesungguhnya,” tutur mantan Pangdam I/Bukit Barisan tersebut.
Politisi asal Partai Golkar itu dengan adanya sosialisasi KPK, diharapkan tidak ada lagi pejabat pemerintah yang melanggar hal-hal yang melawan hukum. Apalagi sebelumnya di DPRD Jatim sendiri ada yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Istu tak memungkiri hampir tiap tahun ada OTT KPK di beberapa daerah di Indonesia. Mengingat sejak dahulu sistem dalam pemerintahan ada celah yang bisa menjadi tindak pidana korupsi. “Kenapa kita tiap tahun terkena (OTT) sejak dulu karena sistem seperti itu. Mudah-mudahan tahun kedepan tidak ada lagi,” paparnya.
Istu mengungkapkan, bahwa pemerintah akan merubah sistem untuk memperkecil ruang terjadinya penyelewengan. (Adv)








