Kuasa Hukum NZ Mantan Terpidana Khalwat di Bireuen Ari Syahputra SH (Kemeja Putih) terlihat berbincang dengan pejabat teras Kantor Ombusman RI Aceh Rudi Ismawan,Kepala Keasistenan bidang PVL (Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan) Ombusman RI perwakilan Aceh Seusai Menyerahkan Berkas Laporan Gugatan Kliennya Jumat 11 Oktober 2019.
Klikwarta.com, Bireuen - Sebagaimana tekad awal akan melayangkan gugatan terhadap lembaga yang terlibat melaksanakan eksekusi cambuk di Pemkab Bireuen, dari mantan terpidana khalwat yang telah menjalani hukuman sebanyak 8 kali sebat Jumat pekan lalu, maka langkah hukum tersebut pun dibuktikan.
Kuasa Hukum NZ Ari Syahputra Jumat 11 Oktober 2019 membuat laporan resmi kepada Ombusman RI perwakilan Aceh terkait dugaan kesalahan inprosedur dalam pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap kliennya berinisial NZ, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3K/JN/2019 dimana dalam putusan tersebut menetapkan NZ sebagai terpidana dan telah menjalani eksekusi cambuk sebanyak 8X.
Langkah hukum itu diambil setelah terpidana merasa ada inprosedur berdasarkan pasal 48 ayat 2 pergub No.5 tahun 2018 tentang Aturan Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah yang berbunyi "Jallad Perempuan Mencambuk Perempuan dan Jallad laki-laki mencambuk lelaki. Sementara yang terlaksana dinilai sangatlah berseberangan.
Kuasa hukum mengatakan pada saat kliennya dilakukan hukuman dilapangan sempat didengar dan dilihat bahwa dari suara Jallad tersebut ketika mengatakan aba-aba siap yang dikomando oleh Jaksa eksekutor dinyakini merupakan suara lelaki. Begitu juga postur tubuh yang terlihat, sangat dominan jika si algojo adalah kaum adam.
Maka dengan alasan dasar itulah, mantan terpidana berstatus seorang ASN alamat Banda Aceh itu membuat laporan ke ombusman RI perwakilan Aceh melalui kuasa hukumnya Ari Syahputra SH untuk tujuan mencari keadilan hukum dalam bentuk memproses dugaan inprosedur tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, karena negara kita adalah negara hukum.
Untuk terlapor, menurut pernyataan sang pengacara yang melaporkan ke ombusman RI perwakilan Aceh yaitu pihak Kejaksaan Negeri Bireuen dan Juga Kasatpol WH Bireuen, dari lembaga kejaksaan yang turut terlapor adalah Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kabag Hukum dan Perundang undangan WH.
Ari juga menerangkan jika laporan klien yang dikuasakan kepadanya diterima langsung oleh Bpk. Rudi Irmawan selaku fungsional Ombusman RI perwakilan Aceh di Banda Aceh. (Real/Roes-Brn).








