Komisi III Bedah RUU Perampasan Aset, 13 Aspek Tindak Pidana Jadi Sorotan

Kamis, 29/10/2026 - 17:12
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Klikwarta.com, Jakarta - Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang perwakilan organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, rapat tersebut bertujuan menghimpun masukan dari para narasumber sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Komisi III kali ini mengundang Jamin Ginting selaku Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, advokat Amin Fahrudin, serta Ahmad Fikri Assegaf selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sahroni mengatakan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, para narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.

“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.

Ia juga mengakui ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan aturan yang memadai.

Lebih lanjut, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti soal rumusan delik yang harus memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Salah satunya dalam Pasal 4 ayat (2) terkait dengan "tindak pidana ekonomi lainnya" yang dinilai masih mengandung asas ketidakpastian hukum.

Di samping itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur parameter kerugian dari masing-masing delik yang diatur. Contohnya, dia mengatakan delik perbankan dan perasuransian yang dirugikan bukan keuangan negara, tetapi kerugian nasabah. "Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" katanya.

Menurut dia, masing-masing delik yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik tersendiri dan polanya bisa berbeda dengan tindak pidana korupsi. "Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya," kata dia.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait