Ditolak Warga Desa Puncu, Komisi D Soroti Penanganan Tambang PT EPAS 

Selasa, 20/01/2026 - 18:09
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Harisandi Sabari

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Harisandi Sabari

Klikwarta.com, Kediri - Komisi D DPRD Jawa Timur akan ikut menyoroti penanganan tambang pasir oleh PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS). Mengingat tambang ini mendapat Warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Protes tambang tersebut disampaikan warga dengan mendatangi Komisi, Senin sore, 19 Januari 2026.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Harisandi Sabari menjelaskan, warga Desa Puncu menyampaikan persepsi salah satunya yang ada di kota Kabupaten Kediri. Dimana tambang pasir PT EPAS ditolak oleh 6.000 jiwa warga.
PT Empat Pilar ini sudah beroperasi sejak 2017.

Warga menolak karena infrastruktur banyak yang rusak dan banyak pohon-pohon tinggi yang ditebang. Hal ini berdampak pada mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat itu sudah tidak ada lagi.

"Karena di sana memang air tidak bisa dibor, tapi memang dihasilkan dari tadah hujan yang lengket ke tebing-tebing yang sudah ditambang. Dan ini yang menjadi polemik bagi warga sekitar karena memang air sangat dibutuhkan, sehingga mereka tidak bisa lagi manfaatkan hal itu," ungkapnya.

Perijinan tambang pasir ini mendapat perhatian Komisi D karena pada  2017 izinnya itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jatim. Namun dalam perkembangannya, izin pertambangan di tarik pemerintah pusat tahun 2019.

"Kita sudah duduk bareng, ada hal-hal yang sensitif yang milik PTPN, dimana mereka sudah kerjasama dengan PT tersebut untuk melakukan berbagai kontribusi, misalnya CSR dan pengembalian soal beberapa pohon yang rusak, tetapi sampai saat ini kasusnya melebar karena tidak sesuai dengan perjanjian," ucapnya.

Politisi asal PKS itu menyebut persoalan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan PT yang mengelolah tambang tersebut sudah berhenti. 

"Kenapa seperti itu, saat ini kita fokus bagaimana penanganan ini dari pihak berwajib untuk kita soroti bersama-sama," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim dapil Kediri, Khusnul Arif mengatakan bahwa kondisi di lapangan sudah masuk kategori darurat. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga telah memakan korban jiwa.

Berdasarkan aduan masyarakat yang diwakili oleh Suwito, operasional PT EPAS mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa.  Akibatnya, warga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga.

Tak hanya itu, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton hancur lebur akibat dilewati truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton. 

 “Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul Arif.

Ancaman bencana hidrometeorologi juga menghantui. Saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang mencapai 60 km/jam dengan membawa material kayu. Jika dibiarkan, wilayah di bawahnya termasuk Kecamatan Pare terancam diterjang banjir bandang dan longsor.

Mengenai legalitas, Khusnul menjelaskan adanya kerancuan izin (IUP) yang sempat berpindah wewenang dari Provinsi ke Pusat, lalu kembali lagi ke Provinsi. Meski memiliki IUP yang berlaku hingga 2027, PT EPAS saat ini dilarang beroperasi.

“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tambah Khusnul.

PT EPAS ternyata juga sedang tersandung masalah hukum dengan PTPN 1 terkait wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap MoU kerjasama. Kasus ini dilaporkan telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.

Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi untuk dikaji ulang secara total. Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD meminta  adanya tindakan tegas lebih lanjut.

 “Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkas Khusnul.

Pewarta : Supra 

Berita Terkait