Situasi Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Blitar mengapresiasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemkab Blitar yang mendaftarkan 4.717 petani sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Hendra Elvian menjelaskan, profesi petani merupakan kategori pekerja rentan yang wajib dilindungi oleh negara. Maka dari itu, perlindungan kepada petani yang dilakukan Pemkab Blitar melalui DBHCHT diberikan sambutan baik dan apresiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hendra melanjutkan, saat ini 4.717 petani di Kabupaten Blitar sudah masuk proses pendataan. 4.717 petani itu terdiri dari petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani lainnya.
“Data sudah proses, tinggal nunggu proses pembayaran iuran saja dari Pemkab Blitar melalui Disnaker. Informasinya kemarin nunggu SK penetapan penerima iuran itu dari bupati. Kalau ini sudah selesai, baru Disnaker bisa membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Hendra.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memberikan perlindungan kepada 4.717 petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini, Pemkab Blitar mengucurkan anggaran Rp 300 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Tavip Wiyono menuturkan, pada tahun 2023 ini perlindungan petani melalui BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan selama empat bulan dimulai pada bulan September hingga Desember. Perlindungan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada petani yang bekerja di sektor informal.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan Pemkab Blitar melalui DBHCHT. Perlindungan ini dalam rangka melindungi para petani yang bekerja di sektor informal,” jelas Tavip.
Dia menegaskan, perlindungan petani melalui DBHCHT untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat stimulant.
“Kita akan bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan melalui DBHCHT. Setelah itu kalau ada anggaran lagi akan kita alokasikan. Atau mereka bisa melanjutkannya secara mandiri,” pungkasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








