Tim Resmob Reskrim Polres Bitung Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar 

Jumat, 13/01/2023 - 16:19
Kasat Reskrim AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK dalam keterangan persnya, Jumat (13/01/2023).

Kasat Reskrim AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK dalam keterangan persnya, Jumat (13/01/2023).

Bitung, Klikwarta.com - Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah, dua pria berinisial JJJT (23) dan MFT (28) di amankan oleh Tim Resmob Reskrim Polres Bitung Selasa (10/1/23) lalu.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A/11/I/2023/SPKT/POLRES BITUNG/ POLDA SULAWESI UTARA, TANGGAL 10 JANUARI 2023.

Adapun modus para pelaku yaitu menjual kembali minyak jenis bumi jenis solar dan mendapatkan keuntungan.

d

"TKP nya sendiri yaitu di Kompleks Kolombo Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 sekitar pukul 13.00 wita," ungkap Yudo dalam keterangan persnya, Jumat (13/01/2023).

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kronologi kejadian yang di mana awalnya diduga Pelaku dengan membawah mobil jenis microbus dengan menggunakan tangki standart membeli minyak di SPBU tangkoko dan SPBU Wangurer Kemudian minyak bumi jenis solar itu dibawah kerumah diduga pelaku MFT kemudian  minyak yang sudah terkumpul dirumah MFT ini dibawah kerumahnya JJJT di Kompleks Kolombo Kel. Bitung Barat Dua Kec. Maesa Kota Bitung untuk dijual dan yang akan melakukan penjualan minyak solar yang sudah terkumpul adalah tersangka JJJT.

"Keduanya di sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana Penjara 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)," jelasnya.

Yudo juga menambahkan, selain mengamankan kedua nya pihaknya juga mengamankan 1 Unit Mobil Merk Toyota Dyna Short Jenis Microbus Mopen Warna Abu-abu Metalik 3661 CV Nomor  Mesin Rangka MHFC1BUX330002099 Nomor Mesin 14B12252205 dengan Nomor Polisi DB 7088 B beserta satu buah kunci Kontak Mobil.

"Barang bukti lain yang di amankan yaitu 1 (satu) lembar STNK Mobil Nama Pemilik : PT. Kinilem Alamat Rerewokan Tondano Barat Minahasa dan 13 (tiga belas) gallon 25 liter berisikan minyak solar serta 5 (lima) gallon 20 liter berisikan minyak solar. Dan untuk barang bukti susah diamankan bersama dengan pelaku untuk proses selanjutnya," tambahnya.

(Pewarta: Laode)

Berita Terkait