Polres Manggarai Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin, 03/11/2025 - 20:35
Polres Manggarai Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Manggarai Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Klikwarta.com, Ruteng - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan masyarakat ini.

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial GN dan SDS pada 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya tertangkap tangan saat mengangkut 900 liter Pertalite ilegal menggunakan mobil pick up di Jalan Jurusan Ruteng–Borong.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GN dan SDS adalah suruhan dari FM, yang berperan sebagai pemilik modal. Kasus ini kemudian kami kembangkan dan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain," ujar AKP Gusti Putu Saba Nugraha, Senin (3/11/2025).

Jaringan Terstruktur: Dari Awak Tangki Hingga Penadah

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa BBM ilegal tersebut disalurkan kepada tiga penadah berinisial IA, SJ, dan STVP. Para penadah ini mengaku membeli Pertalite dari tujuh awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai menindaklanjuti kasus ini dengan laporan polisi dan mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus Dibagi Dua, Berkas Perkara Dilimpahkan, Dalam proses penyidikan, perkara ini dibagi menjadi dua berkas:

- Berkas Perkara Pertama: Melibatkan tujuh tersangka awak mobil tangki (FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN). Berkas ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai dan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan pada 27 Oktober 2025.

- Berkas Perkara Kedua: Melibatkan enam tersangka (IM selaku pemilik modal/pembeli, GN selaku sopir, DS selaku kenek, serta tiga penadah IA, SJ, dan VTP). Seluruh tersangka telah ditetapkan status hukumnya, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang Bukti yang Diamankan: 7 Mobil Tangki dan Ratusan Liter BBM

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polres Manggarai mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 7 unit kendaraan tangki roda enam merek UD Trucks.

- 1 unit mobil Daihatsu Pick Up.

- 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.

Kapolres: Tindak Tegas Pelanggaran Hukum, Imbau Masyarakat Tidak Terlibat

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Kami memastikan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, tindakan tersebut berdampak langsung pada terganggunya pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi energi. (*)

Berita Terkait