Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Tebing Tinggi - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA T Simanjuntak SH MH bersama anggota Aiptu Ganjar, Bripka Rinto S, Bripka Alex S. SH dan Bripka Rudi Wijaya.
Pelaku yang diciduk berinisial Sbh (27) warga Dusun II Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang bukti berhasil diambil berupa satu buah timbangan digital, 21 ( dua puluh satu ) plastik klip kosong dan satu bungkus rokok.satu sekop kecil, satu jarum suntik, satu plastik diduga berisi sabu - sabu berat kotor 3,5 (tiga koma lima) gram dan satu buah alat hisap ( bong ).
Kronologis kejadian seperti diuraikan, pada, Jumat (12/2/2021), sekira pukul 04. 30 wib, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V (lima) Desa Naga Kesiangan di dalam sebuah kedai akan ada transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta anggota unit Reskrim bergegas berangkat menuju sasaran, dan saat sampai di sasaran langsung personil masuk ke dalam.kedai dan melakukan penggeledahan di salah satu warung kopi dan yg diduga pelaku sedang berada di dalam kamar tidur kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut dan diperoleh sabu di bawah tempat tidur tepatnya di bawah kepala pelaku.
Selanjutnya dilakukan interogasi di TKP dan pelaku mengaku bernama Sbh serta mengakui jika sabu - sabu tersebut adalah milik pelaku.
Kemudian barang bukti yang telah diambil serta pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk diperiksa dan kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya.
Kepada wartawan Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH membenarkan kejadian ini, "Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5(lima) tahun", ucap Kapolsek.
(Pewarta : Dky)








