Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Pencabulan, Lima Korban Laki-Laki

Rabu, 19/08/2026 - 09:37
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo

Klikwarta.com, Malang Kota - Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan siswanya dengan lima korban laki-laki, terdiri atas tiga korban dewasa dan dua korban anak.

Tersangka yang diduga melakukan perbuatan tersebut saat berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah, Kota Malang, kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara. (Rabu, 19/08/2026)

Laporan perkara tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).

Kompol Rahmad Aji menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban dewasa berada di luar area pondok pesantren sebelum dipanggil oleh tersangka yang saat itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban kemudian diminta menuju ruang kelas yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan tersebut tersangka kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut terhenti ketika terdengar bel.

Setelah kegiatan pembelajaran selesai tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban agar datang untuk mengulang bahkan meminta korban melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga perkara kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.

Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, ST (22) asal Kabupaten Malang, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak ketika peristiwa yang dilaporkan terjadi diataranya ES (17) Kab. Malang dan MH (19) Kabupaten Pati.

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Tahapan proses penyidikan, mulai pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi.

Setelah alat bukti dan keterangan yang diperlukan diperoleh, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. MMS selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji. (Rabu, 19/08/2026)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Hingga saat ini penyidikan sedang berproses untuk melengkapi berkas perkara sambil dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban yang dilaporkan dalam perkara ini seluruhnya laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak pada saat kejadian.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan.” Pungkas Kompol Aji.

Dengan ditetapkannya MMS sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, Polresta Malang Kota selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait