Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif
Klikwarta.coim, Tulungagung - Beberapa Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tulungagung mengeluhkan dengan adanya perubahan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024. Hal ini pasti akan menyebabkan adanya disparitas atau perolehan kursi tidak sebanding dengan jumlah penduduk antar Dapil.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif mengatakan, ada beberapa Parpol mengeluhkan pasca perubahan Dapil, keluhan itu adalah jumlah perbedaan perolehan kursi antar Dapil yang sangat terlihat.
"Sampai saat ini, tidak ada yang menggugat, tapi banyak yang mengeluh, adanya perubahan Dapil," katanya.
Ia menyebut, hingga saat ini, Parpol di Tulungagung belum melayangkan gugatan, mengingat sudah lewat 30 hari pasca pengumuman tersebut.
"Kalau gugatan sampai saat ini dan sudah lewat 30 hari pasca pengumuman itu, tidak ada yang menggugat ya," ungkap Much Arif.
Berdasarkan aturan yang ada atas perubahan Dapil yang sebelumnya 5 Dapil kini menjadi 6 Dapil, dan dari 6 Dapil tersebut Parpol harus memperoleh kursi yang sebanding dengan jumlah penduduk pada setiap Dapil.
Menurutnya untuk wilayah Dapil 1 Kecamatan Tulungagung, Boyolangu, Kedungwaru dan Dapil 2 Kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan jumlah kursinya paling banyak yaitu memperoleh 11 kursi, kemudian untuk Dapil 3 mendapatkan jatah 9 kursi.
Sedangkan untuk Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Besuki, Bandung, Pakel dan Dapil 5 yaitu Kecamatan Pagerwojo, Gondang dan Sendang masing-masing memperoleh kursi paling sedikit 6 kursi, ungkapnya.
"Untuk Dapil 6 sendiri ada jatah kursi 7 kursi yang harus diperebutkan, Caleg harus bisa mendapatkan suara lebih kurang 22.000 pada Pemilu 2024 mendatang untuk mendapatkan satu kursi," pungkasnya.
(TOP)








