Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Pagar Alam - Polres Pagar Alam Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pemuja daun setan (Ganja) yaitu Riky Yansyah 22 Tahun warga Nendagung Rt.02/Rw.01 Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagar Alam.
Pelaku ditangkap polisi atas kepemilikan satu set Narkoba jenis ganja dengan berat 10.6 gram. di kediamannya, Senin (13/2/2023) pukul 21.00 WIB.
Dari keterangan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si dampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, penangkapan pelaku Riky berawal dari laporan masyarakat.
Selanutnya, Res Narkoba Polres Pagaralam langsung menerjunkan personel dan melakukan pengintaian di kediaman pelaku di Nendagung Rt.02/Rw.01 Kel. Nendagung, Kecamatan Pagar Alam.
Polisi kemudian langsung menangkap pelaku yang berada di TKP dan langsung melakukan pengeledahan pada badan dan tempat tingal pelaku. Polisi berhasil menemukan satu paket narkotika diduga jenis Ganja yang disimpan oleh terlapor di selipan ventilasi kamar tidur terlapor.
pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres pagar alam untuk di proses guna pengembangan selanjutnya ", tutur nya. (Mr)








