Keren, Kini Klaim JHT Cukup Via Aplikasi Jamsostek Mobile

Rabu, 16/02/2022 - 14:52
BPJS Ketenagakerjaan (foto : Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan (foto : Istimewa)

Klikwarta.com, Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berinovasi memudahkan pelayanan kepada peserta penerima perlindungan ketenagakerjaan.  

Salah satu bukti inovasi pelayanan ini dibuktikan dengan diluncurkannya aplikasi mobile terbaru. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki aplikasi mobile bernama BPJSTKU, dengan bertambahnya fitur-fitur baru. Kini, aplikasinya berubah menjadi Jamsostek Mobile.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, aplikasi JMO dapat mempermudah peserta dalam melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran iuran, hingga melakukan klaim secara online.

“Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi  bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phone," ungkap Agus, Rabu (16/2/2022).    

Jamsostek Mobile, kata dia, kini memiliki fitur untuk memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, cetak kartu digital, pengajuan dan pelacakan klaim jaminan hari tua dan berbagai fitur lain yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. Peserta dapat mendownload aplikasi ini melalui play store ataupun App Store.

Setelah melakukan download aplikasi peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah. Melalui pengkinian data peserta dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank serta data tambahan dan kontak darurat.

Peserta yang sudah melakukan pengkian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim jht dapat mengajukan klaim jht melalui aplikasi JMO. Peserta hanya tinggal mengisi  alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim jht. Hanya peserta yang saldo jaminan hari tua (jht) di bawah Rp 10 juta yang dapat melakukan klaim menggunakan aplikasi ini.

“Silahkan download aplikasinya dan manfaatkan aplikasi terbaru kita dengan maksimal," tutup Agus.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait