Tindak Pidana Keimigrasian Warga Negara Tiongkok yang Mengajukan Paspor RI Secara Tidak Sah pada Kantor Imigrasi Tanjung Uban
Klikwarta.com, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar konferensi pers terkait penetapan seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, Senin (11/05/2026). YX diduga memberikan data dan keterangan tidak benar dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, beserta jajaran, serta rekan-rekan media.
Dalam kesempatan itu, pihak imigrasi menyampaikan kronologi singkat kasus serta proses penanganan yang telah dilakukan terhadap tersangka YX sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Kasus dugaan pemalsuan data permohonan paspor ini terungkap pada tanggal 9 April 2026 saat tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban sesuai jadwal permohonan yang dibuat pada aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.
Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM).
Lebih lanjut, saat pemeriksaan berlangsung YX memberikan keterangan bahwa dirinya bukan seorang Warga Negara Indonesia melainkan Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok. Petugas kemudian juga menemukan sebuah barang bukti paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk mengajukan permohonan paspor RI. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk proses pengajuan permohonan tersebut.
Lebih lanjut, tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penetapan tersangka pemalsuan data paspor dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk koordinasi bersama instansi terkait untuk melengkapi pemberkasan perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas pada setiap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan identitas untuk pengurusan paspor Republik Indonesia.
"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena menyangkut penyalahgunaan dokumen kependudukan dan permohonan paspor RI dengan data palsu. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen Direktorat Jendral Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
"Kami menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan identitas dan dokumen negara." ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data yang tidak benar dalam proses administrasi keimigrasian karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai wujud komitmen Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam memperkuat pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia serta melakukan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan komitmen ini, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban dapat berjalan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari semangat "Imigrasi untuk Rakyat" dalam memberikan rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat. (**)








