Kajari Bitung Dr Yadyn Palembangan, S.H.,M.H saat melaksanakan Konferensi Pers
Klikwarta.com, Bitung - Dalam sehari, Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan eksekusi dua terpidana kasus Korupsi yakni RT alias Rita dan MS alias Meylinda.
Seperti diketahui, RT merupakan terpidana kasus Korupsi pemecah ombak Wangurer sedangkan MS terpidana kasus Korupsi dana BOS.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, S.H.,M.H mengatakan keduanya sangat kooperatif dan juga sangat menghormati hukum.
"Karena keduanya sangat kooperatif, sehingga yang kemudian awalnya kami melakukan pemanggilan untuk hari kamis (22/8/24) tapi para terpidana sendiri sudah hadir pada sore hari ini, Rabu (21/8) kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas Perempuan dan anak Tomohon," jelas Yadyn.
Sedangkan dua terpidana lainnya dalam kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, yaitu JT alias James dan AW alias Albein. Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, S.H.,M.H mengatakan akan dieksekusi Kamis (22/8) di Lapas Sumompo Manado.
"Untuk tiga terpidana kasus korupsi pemecah ombak Wangurer, putusannya masing-masing satu tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan untuk terpidana kasus korupsi dana BOS, putusan empat tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,"ungkapnya.
Kontributor : Laode








