Evi Zain wakil ketua KKR Aceh
Klikwarta.com, Aceh - Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, mengumpulkan pernyataan dari 3.040 korban pelanggaran HAM sejak 2014 hingga Juli 2019. Sementara korban orang hilang yang telah dilaporkan berjumlah 192 orang.
Wakil ketua dua KKR Aceh Evi Zain mengeuraikan, pemerintah Aceh buang badan terkait laporan KKR Aceh. Bahkan pihak KKR Aceh telah beberapa kali untuk menyurati Gubernur Aceh untuk membahas hasil laporan yang diterima baik keluarga orang hilang maupun korban kekerasan HAM lain di Aceh.
“Pemerintah Aceh sebenarnya harus berdialog dengan KKR Aceh, dan bagaimana merumuskan bersama. Namun hingga kini Gubernur Aceh belum membahas hasil temuan-temuan atau laporan-laporan KKR Aceh,” katanya, Kamis, 28 November 2019.
Menurut Evi, berdasarkan MoU Helsinki, KKR Aceh terbentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 untuk melakukan pengungkapan kebenaran untuk memperkuat perdamaian, memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal Aceh dan merekomendasikan pemenuhan hak atas reparasi (pemulihan) hak korban kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Namun dibalik yang diharapkan malah belum ada kejelasan yang tepat.
“KKR Aceh sudah menyurati Gubernur Aceh untuk meminta rekomendasi. Tapi belum ada respon, hingga kini belum ada jawaban hasil rekomendasi KKR Aceh,” jelasnya.
Dia menjelaskan, KKR Aceh terus menggedok keterangan sejumlah saksi-saksi keluarga korban orang hilang, sedangkan jumlah keluarga korban orang hilang yang telah melapor berjumlah 192 orang. Sedangkan yang belum melaporkan untuk orang hilang diperkirakan banyak.
“Kasus orang hilang banyak, keluarga yang melaporkan ada pada tahun 1990, ada juga tahun 1998 hingga 2014, yang telah diterima laporan banyak 192, diperkirakan yang belum melaporkan banyak,” ungkapnya.
Evi menegaskan, KKR Aceh berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan saksi korban pelanggaran HAM Aceh sebanyak 3.040 korban. Mereka berhak mengetahui dimana keberadaan keluarganya, yang kedua berhak mendapat pemenuhan hak-hak dasar, kebutuhan hidup, dan berhak mendapat status hukum.
“Bermacam-macam kasus yang ditemukan. Kami berharap pihak pemerintah Aceh menanggapi dengan serius,” harapnya. (KH)








