Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek S.Sos
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Sangat megherankan, terkait pemberitaan media, Bawaslu Raja Ampat layangkan undangan untuk meminta keterangan dalam klarifikasi kepada wartawan dengan menggunakan Standar Oprasional Prosedur (SOP) tentang temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Berawal dari penulisan berita dari media online realitakini.Com dan Rakyatterkini.com pada edisi 26 maret 2020 yang lalu dengan judul berita "Panwaslu Distrik Pertanyakan Kebijakan Bawaslu Raja Ampat Terkait Anggaran OP dan Honor "(Realitakini.com) dan "Panwaslu Keluhkan Anggaran, Bawaslu Raja Ampat: OP Panwaslu Distrik Tidak Dipisahkan" (Rakyatterkini.com), Bawaslu Raja Ampat memanggil dua wartawan yang menulis berita tersebut untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi.
Pemanggilan kedua Wartawan tersebut dituangkan dalam surat undangan yang layangkan oleh Bawaslu Raja Ampat pada tanggal 15 Juni Tahun 2020 dengan Nomor: 422/PB-7/PM.06.02/VI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek.
Sementara dasar Hukum yang yang digunakan dalam memanggil kedua wartawan untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemanggilan ini juga berdasarkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor laporan : 01/TM/PB/PB-07/34.04/VI/2020 dengan mengundang Wartawan dari media reliatakini.Com dan Rakyatterkini.Com. untuk memberikan keterangan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran Kode Etik Panwaslu Distrik Kofiau dan Panwaslu Distrik Wawarbomi.
Klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu ini kemudian dilaksanakan pada hari Selasa 16 Juni 2020 yang bertempat di kantor Bawaslu Raja Ampat yang dihadiri langsung oleh kedua wartawan tersebut.
Mirisnya, kedua wartawan ini disurati bukan atas nama media tapi atas nama pribadi dan dimintai keterangan/klarifikasi atas pemberitaanya dengan menggunakan SOP Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang diatur secara mendetail di dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bawaslu Raja Ampat melalui surat undangan yang dilayangkan.
Padahal dalam pemberitaan tersebut sudah berimbang dan sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode Etik Jurnalistik, karena setelah mendapat informasi dari sumber, kemudian kedua Wartawan tersebut juga meminta keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Markus Rumsowek, baru dinaikkan beritannya, sehingga hak jawab dan hak koreksi sudah terpenuhi.
Setelah selesai memintai keterangan dalam klarifikasi terhadap kedua wartawan ini, sejumlah wartawan kemudian menemui Ketua Bawaslu Raja Ampat di ruang kerjannya pada Selasa (16/06/2020) untuk diwawancarai terkait alasan pemanggilan kedua wartawan tersebut.
Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek S.Sos menyampaikan, kedua wartawan ini dipanggil untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi tentang siapa sumber yang membeberkan beberapa persolaan yang termuat dalam berita pada waktu itu.
“Kami dari Bawaslu itu dilantik berdasarkan Undang-Undang Pemilu, makanya tidak bisa terlepas dari Undang- Undang Nomor 7 itu, karena kalau dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu tentang Panwaslu untuk pemilihan, jadi dua-duanya jalan. nanti berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 54 bahwa yang dimaksud dengan Panwas Distrik adalah frasa Bawaslu", jelasnya.
Saat ditanya wartawan tentang pasal didalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewenagan Bawaslu yang mengatur tentang suatu penulisan berita dari media bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi berdasarkan SOP Penaganan dan temuan pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Raja Ampat menjawab "ada di Peraturan Bawaslu hasil dari penjabaran Undang-Undang, jadi lebih spesifik diatur dalam perbawaslu karena Undang-Undang itu secara umum", katanya.
Lanjutnya, Bawaslu menerima laporan dan menindaklanjuti temuan atas dugaan pelanggaran, apakah pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, itu masih dalam dugaan nanti dijabarkan didalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang prosedur tata cara penaganan pelanggaran pemilihan.
"Jadi disitu kita ada prosedur penanganan pelanggaran, jadi itu masih dugaan belum dikatakan siapa yang benar dan siapa yang salah, contohnya; kalau pidana misalnya berarti berdasarkan kajian, nanti kajian itu ada prosedurnya lagi diproses sampai sejauh mana dugaan pelanggaran pidana tersebut sesuai dengan pasal, lokus, kejadian itu kalau prosesnya sudah sampai ke Pengadilan, kalau administrasi menyangkut dengan tata cara, kalau kode etik menyangkut dengan profesionalitas dan etika”, terang Markus.
Dua Wartawan ini dimintai keterangan dan klarifikasi layaknya seperti pelanggar Pemilu sehingga hasilnya dituangkan dalam berita Model B.6-DD tentang keterangan/ klarifikasi di bawah sumpah/janji dan berita acara Model B.8-DD dan sampai dinaikkan berita ini berita acara tersebut belum ditandatangani oleh pihak wartawan.
Sementara Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty, saat dimintai tanggapan lewat via telpon mengatakan, Undang-Undang Pers adalah UU spesialis yang tidak bisa dicampur adukan dengan UU lain.
"Masalah internal Bawaslu tidak bisa dikaitan dengan Wartawan. Apalagi dilibatkan sebagai saksi," ucapnya.
Menurutnya, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pengertian wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.
"Karena itu adalah kerja Wartawan yang mengelolah, mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada perusahan pers untuk diberitakan", katanya.
Dalam kode etik jurnalistik Pasal 7 menerangkan, Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
"Wartawan memiliki hak tolak karena profesi dan untuk menolak ungkapan nama dan identitas lain terkait narasumber jika itu dimintai untuk dirahasiakan.
Lanjutnya, Jadi menggunakan hak tolak saja dan jangan menandatangani formulir berita acara klarifikasi tersebut", tandas Ketua ITJI Papua Barat.
(Pewarta : Mustajib)








