Kecamatan Kepanjenkidul Ikut Aktif Kampanyekan 'Stop Rokok Ilegal'

Kamis, 18/11/2021 - 19:15
Camat Kepanjenkidul Kota Blitar Indra P

Camat Kepanjenkidul Kota Blitar Indra P

Klikwarta.com, Blitar - Demi meminimalisir kerugian negara dari sektor pajak, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar turut aktif mengkampanyekan 'Stop Rokok Ilegal' sebagai bentuk implementasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Camat Kepanjenkidul Kota Blitar Indra Purawanto menjelaskan, Kampanye Stop Rokok Ilegal dalam rangka sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tidak hanya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi seluruh kecamatan juga gencar melakukan sosialisasi larangan rokok ilegal termasuk di Kecamatan Kepanjenkidul.

“Sosialisasi larangan rokok ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Blitar tahun anggaran 2021 yang diterima kecamatan Kepanjenkidul senilai 350 juta itu disosialisasikan kepada warga masyarakat,” jelasnya, Kamis (18/11/2021).

Sosialisasi larangan rokok ilegal ini menurut Indra menyasar sekitar 500 orang lebih di tujuh kelurahan di kecamatan Kepanjenkidul. Sosialisasi itu berisi edukasi tentang larangan dan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, sehingga penggunaan rokok tersebut tidak merugikan negara.

"Melalui dana cukai juga digunakan untuk baliho-baliho yang dipasang di kelurahan-kelurahan dan di kantor kecamatan Kepanjenkidul. Baliho itu berisikan tentang himbauan dan larangan rokok ilegal,” sambung Indra. 

Agar penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa maksimal, pihaknya menggandeng bagian perekonomian sekretariat daerah Kota Blitar dan instansi terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai anggaran DBHCHT.

"Diharapkan masyarakat memahami mana rokok yang resmi dan ilegal, karena rokok ilegal selain salah juga sangat merugikan negara," tutupnya. 

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait