Jual Beli Minyak Mentah Ilegal di Ledok Masih Marak, Dirut BPE : Akan Lapor Polisi Untuk Efek Jera

Selasa, 16/09/2025 - 15:00
Tim verifikasi dari Pertamina, Dirjen Migas Kementerian ESDM,  SKK Migas, PT BPE sedang mengecek salah satu sumur tua minyak di Desa Ledok

Tim verifikasi dari Pertamina, Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, PT BPE sedang mengecek salah satu sumur tua minyak di Desa Ledok

Klikwarta.com, Blora - Pengelolaan sumur minyak tua di Lapangan Ledok Kecamatan Sambong, Blora, masih menyisakan persoalan. Harga minyak Pertamina yang dinilai terlalu rendah disebut menjadi pemicu penambang menjual ke pasar gelap (black market).

“Kalau tidak mau ada black market maka harga harus naik. Mengacu pada harga minyak dunia. Harga yang terlalu rendah justru memicu adanya black market,” ujar Sumar, warga Ledok, Senin (15/9/2025).

 Hal tersebut disampaikan saat berlangsungnya pertemuan, antara penambang minyak sumur tua Ledok Koperasi Produsen Patra Agung, pemegang izin pengelolaan (PT Blora Patra Energi/ BPE), Forkopimcam Sambong dan Pemdes Sambong pada Senin (15/9_2025) di balai desa Ledok. 

Pertemuan itu, menyikapi masih adanya praktik jual beli minyak mentah di pasar gelap. Belum lama ini, Polsek Sambong berhasil menggagalkan aksi penjualan minyak mentah ilegal dari sumur tua di wilayah Ledok. 

Puluhan deriken berisi minyak mentah beserta alat angkutnya diamankan polisi  pada 12 September 2025 malam.
Hal itu berawal dari laporan warga yang melihat sejumlah deriken berisi minyak mentah disembunyikan di semak-semak. Dari laporan itu, anggota Polsek Sambong langsung menindaklanjuti dan meninjau lokasi.

Untuk diketahui, PT BPE adalah pemegang izin pengelolaan 196 titik sumur tua minyak di Lapangan Ledok, dikerjasamakan dengan penambang melalui Koperasi Produsen Patra Agung Desa Ledok. Per1 Agustus 2025, penambang sudah diperbolehkan mengirimkan minyak mentah ke Main Ghatering Station ( Stasiun Pengumpul Utama) milik Pertamina. 

Direktur Utama PT BPE, Giri Nurbaskoro, mengingatkan agar seluruh produksi minyak sumur tua di Lapangan Ledok hanya disalurkan ke Pertamina melalui road tank yang sudah ditentukan.

“Bila ada produksi yang keluar tanpa melalui road tank, kami akan mengingatkan. Bahkan kami diminta membuat laporan ke kepolisian untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Menurut Giri, harga minyak ditentukan Kementerian ESDM. Saat ini, harga Rp3.400 per liter dihitung berdasarkan 70 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Pertamina hanya menentukan jasa angkat-angkut dalam penyaluran produksi minyak tua. Bukan harga jual minyak mentah.

“Kalau ada pelanggaran, konsekuensinya ditanggung sendiri. Di ESDM ada tim Gakkum, dan mungkin nanti ada penindakan. Penambang diharapkan legowo mengikuti aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Sambong, Sunarno, berharap seluruh pihak bisa patuh pada aturan dan mengedepankan kekompakan.

“Saya berharap ikuti regulasi saja. Proses ini dijalani bersama-sama, dengan guyub rukun. Mari gandeng bersama-sama untuk menghidupkan koperasi. Semoga masalah bisa selesai di sini,” ujarnya.

Pewarta: Fajar

Berita Terkait