Jual Beli Ilegal Minyak Mentah Merajalela, Per Hari Capai Ratusan Barel

Kamis, 31/07/2025 - 06:12
Mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut minyak mentah dari Ledok, Kabupaten Blora menuju wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut minyak mentah dari Ledok, Kabupaten Blora menuju wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Blora, Klikwarta.com - Sosialisasi Ditreskrimsus Polda Jateng, PT. BPE dan penambang minyak sumur tua Ledok pada (22/7/2025) malam, di rumah makan kawasan Wonorejo Cepu terkait larangan penjualan ilegal minyak mentah, ternyata tidak digubris penambang.  Hal ini terbukti dengan masih maraknya penjualan ilegal minyak di kabupaten Blora, Jawa Tengah ke wilayah kabupaten Bojonegoro Timur melalui jalur tikus.

"Hampir setiap hari mulai dari magrib sampai subuh, kendaraan muat lantung (minyak mentah) lewat depan rumah saya", ujar Rusdianto, Minggu (27/7/2025).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Blora) PT Blora Patra Energi (BPE) yang diberikan ijin mengelola sumur tua minyak di wilayah Ledok kecamatan Sambong, sampai saat ini belum melakukan aktivitasnya. Padahal perjanjian  kerjasama antara PT Pertamina EP dengan BUMD tersebut, sudah ditandatangani sejak 8 Juli 2025 di UPN Yogyakarta.

Hal ini mengakibatkan penambang sumur tua minyak di Desa Ledok, Kecamatan Sambong bertindak nekat dengan melakukan penjualan illegal minyak mentah. Mereka mengambil minyak mentah dan dijual secara illegal ke pasar gelap dengan harga menggiurkan. Harganya pun variatif antara Rp 5.300 s/d Rp 5.400 per liter.  Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan. Bahkan setiap hari minyak mentah yang dijual ilegal, mencapai 20 ton atau setara 125 barel/ hari.

Modusnya pelaku mengangkut minyak mentah dengan kempu kapasitas 1000 liter atau jeriken 35 literan menggunakan mobil bak terbuka. Bahkan ada yang menggunakan truk tangki kapasitas 5-8 ton.

Aktivitas jual ilegal minyak tersebut dilakukan selama hampir 4 bulan, sejak kontrak antara PT. BPE dengan Pertamina habis pada 25 Februari 2025.

Menurut salah satu warga Ledok yang enggan disebut namanya mengungkapkan, praktik jual beli minyak mentah tersebut sudah berlangsung lama dan sudah meresahkan warga. Karena kendaraan yang mengangkut minyak mentah tersebut, berpotensi merusak akses jalan desa.

"Itu sudah lama dan meresahkan. Dan saya dapat info 3 orang yang ditangkap Polda terkait aktivitas ilegal tersebut pada Senin 14 Juli 2025. Salah satunya warga Ledok, Dukuh Trisinan-Giyanti serta satu orang dari Jawa Timur," ujarnya.

Direktur PT BPE Giri Nurbaskoro dalam rapat bersama Wabup Blora, penambang Ledok serta Semanggi di gedung C Dinas Pendidikan Kabupaten Blora pada (24/7/2025) menjelaskan, penambang hanya boleh melakukan penambangan minyak tapi belum bisa di kirim ke Pertamina. 

"Penambang hanya boleh melakukan aktivitas angkat minyak mentah. Untuk pengiriman ke Pertamina belum bisa. Kalau ingin kirim ke Pertamina harus mengantongi  surat tugas dari BPE," ujar Giri.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa akan menindaklanjuti temuan adanya aktivitas jual beli ilegal minyak mentah.

"Nanti akan kami tindaklanjuti. Terima kasih informasinya," ujarnya Kapolres Blora di dampingi Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, saat ditemui wartawan di Mapolres Blora,  Rabu (30/7/2025).

Pewarta: Fajar

Berita Terkait