Konferensi Pers Polres Bitung
Bitung, Klikwarta.com - Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial JT dan 5 orang penadah masing-masing berinisial UL, MHK, IT dan KWL.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH., SIK.,MH dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP. Marselus Yugo, SIK bersama Kasi Humas Polres Bitung IPDA. Iwan Setiyabudi saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu, (24/8/22) mengatakan para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu di lakukan siang dan malam hari pada waktu pemilik kendaraan dalam keadaan lengah.
"Pada saat menjalankan misinya mereka memantau situasi terlebih dahulu, setelah melihat situasi aman mereka langsung menjalankan aksinya dengan mendorong kendaraan tersebut," ungkap Kapolres
Lanjut, Alam Kusuma mengatakan bahwa saat ini pihak sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lagi yang merupakan rekan dari JT dan saat ini sudah masuk daftaf pencarian orang (DPO).
"Pelaku ini berjumlah dua orang tapi saat ini baru satu orang yang berhasil di amankan dan masing-masing dari mereka ini mempunyai peran sendiri-sendiri yang di mana satu stand bay di motor dan satunya lagi mengeksekusi sepeda motor yang menjadi target," ungkapnya lebih lanjut.
Alam Kusuma menambah bahwa, pelaku JT ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di mana tahun 2019 pernah di hukum dengan satu tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian dua unit sepeda motor yang berlokasi di kelurahan Tendeki kecamatan Matuari dan di tahun 2021 tersangka JT juga menjalani hukuman 10 bulan atas kepemilikan senjata tajam.
"Saat ini tersangka di tangkap dengan kasus pencurian dengan jumlah barang bukti yang di akui 8 unit sepeda motor. Dan 4 unit lainnya masih dalam pencarian dengan lokasi yang berbeda-beda, dan untuk barang 4 barang bukti yang sudah di amankan yaitu Honda Vario warna putih, Mio M3 warna kuning, Mio Sporty dan M3 warna merah," tambah Kapolres Bitung
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa, untuk tersangka JT di amankan pada hari Minggu 21 Agustus 2022 sedangkan untuk kelima penadah UL,MHK, IT dan KWL di amankan keesokan harinya yaitu Senin 22 Agustus.
"Tersangka JT di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan untuk para penadah di sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,"Tambahnya lebih lanjut.
Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa, para penadah ini membeli kendaraan dari tersangka JT dengan harga yang murah yaitu 2 juta rupiah perunit dan untuk tersangka JT dan kelima penadah tidak saling mengenal.
"Kami himbau kepada masyarakat apa bila ada pembelian kendaraan bermotor tanpa ada surat dan harga murah untuk tidak melakukan pembelian dan apa bila di temukan kami minta untuk di laporkan kepada pihak kepolisian," pinta Kapolres.
Sementara itu, Tersangka JT di hadapan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH.,SIK., MH mengungkap bahwa, dirinya menjual kendaraan tersebut pada saat berada di acara dan di situ dia menawarkan kepada para penadah yang saat ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Qt (saya) melakukan ini pada saat dalam keadaan mabuk," ujarnya pelaku JT.
(Pewarta: Laode)








