Simpan Senpi FN Ilegal, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Minggu, 03/05/2020 - 19:00
Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Ap (40), seorang pria warga Desa Tanjung Kemala, kecamatan Martapura, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, ditangkap polisi karena diduga dengan sengaja menyimpan (memiliki) senjata api (senpi) ilegal jenis FN.

Ap tak berkutik saat ditangkap dikediamannya, Sabtu (02/05/2020) sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatra, Desa Tanjung Kemala. Saat digerebek Tim Opsnal Polsek Martapura dan dilakukan penggeledahan dikediamannya, senpi tersebut ditemukan diatas lemari didalam kukusan nasi.

Kapolsek Martapura Kompil Jon Saibi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang telah dengan sengaja menyimpan atau memiliki senpi ilegal jenis FN tersebut.

"Ya, tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira pukul 13.30 WIB dikediamannya oleh tim opsnal Polsek Urban Martapura. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Ap memiliki satu pucuk senpi. Berbekal informasi itu Tim Opsnal Polsek Urban Martapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Suwandi bersama Ipda Azman dan anggotanya langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan. Selanjutnya kediaman (rumah) tersangka yang berada di Jalan Raya Desa Tanjung Kemala, kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur digerebek dan digeledah oleh petugas", terang Kapolsek, kepada Klikwarta.com saat dikonfirmasi via telephone, Minggu (03/05/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Lanjutnya, setelah dilakukan penggerebekkan di rumah tersangka didapati satu pucuk senpi jenis FN. "Senjata api tersebut yang diketemukan disimpan tersangka di dalam kukusan nasi yang ditarik diatas lemari ruang tamu rumah tersangka, kemudian tersangka ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya dan sekarang tersangka di dalam sel tahanan Polsek Martapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut", ungkap Kapolsek.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, satu pucuk senpi jenis FN tersebut dodapatkannya dari Gadaian senilai Rp 900 ribudari seorang temannya inisial JH yang juga satu dusun (Desa) dengan tersangka, yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). JH sempat dijemput (gerebek) di rumahnya namun sudah melarikan diri alias kabur. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-A/06/V/2020/SUMSEL/OKUT/SEK.MPA.TGL 2 Mei 2020", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait