Sabu 2.070,75 Gram dan Ganja 21.384,25 Gram Dimusnahkan BNNP Bengkulu

Rabu, 19/02/2020 - 22:11
Pemusnahan barang bukti

Pemusnahan barang bukti

Klikwarta.com, Bengkulu - Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.070,75 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21.384,25 gram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dilakukan di halaman kantor BNNP Bengkulu Rabu (19/02/2020).

Barang bukti tersebut milik tersangka Amar Tarigan bin Syarifudin Tarigan dan Maerasta Sandi Aprilia alias Sandi bin Asmawi Mangkualam yang merupakan napi lapas yang masih melakukan transaksi peredaran gelap Narkoba.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen. Pol. Agus Riansyah memaparkan di awal tahun 2020 BNN Provinsi Bengkulu telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu mencapai 2,3 kg.

“Penangkapan tersangka narkoba ini bukan hasil dari BNNP Bengkulu sendiri, melainkan hasil kerjasama dan kordinasi pada stakeholder lainnya baik itu Polri-TNI maupun unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat lainnya,” jelasnya. (Etri)

l

 

Berita Terkait