Menindaklanjuti SE Gubenur, Disdikbud Pesibar Menghentikan Sementara PTM Terbatas

Rabu, 09/02/2022 - 20:55
Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Dinas Pendidikan Dan kebudayaan, menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0511/DP.1/2022 tanggal 7 Februari 2022, Perihal Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, di Provinsi Lampung.

Atas dasar itu, seluruh Sekolah yang ada di Kabupaten Pesibar kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Waktu pelaksanaan dimulai pada tanggal 9 - 22 Februari 2022 mendatang. 

"Seharusnya kita mulai hari ini sudah melaksanakan proses pembelajaran dari rumah, kembali daring atau dengan sistem PJJ, namun kita baru terima surat edaran hari ini", kata Adry, Kepala SD Muhamadiyah, di sela pelaksanaan vaksinasi di SD Muhammadiyah, Rabu (9/2/2022).

Penghentian sementara PTM Terbatas ini, kata dia, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terlebih varian baru Omicron.

Ia menjelaskan, penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan SE dari Disdikbud kabupaten Pesisir barat. no: 420/302/2022, tertanggal 9 Februari 2022, perihal penghentian sementara kegiatan PTM Terbatas. SE tersebut ditandatangani Plt, Kadis Pendidikan Pesisir Barat, Edwin Kastolani Burtha.

"Jadi selama satu minggu ke depan, siswa dan siswi kembali melakukan proses belajar dari rumah, sembari menunggu perkembangan selanjutnya, pungkas Adry.

Pewarta: Jokson

Berita Terkait