Tim Resmob Polres Minut Berhasil Amankan Para Pelaku Penganiyaan yang Viral di Medsos

Kamis, 07/01/2021 - 15:47
Tim Resmob Polres Minut Berhasil Amankan Para Pelaku Penganiyaan yang Viral di Medsos

Tim Resmob Polres Minut Berhasil Amankan Para Pelaku Penganiyaan yang Viral di Medsos

Klikwarta.com, Minahasa Utara - Di bawah Pimpinan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda S.Tr.K,tim Resmob Polres Minut berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penganiyaan secara bersama-sama yang viral melalui medsos, Rabu (6/1/2021). Penangkapan ini di lakukan berdasarkan Nomor : LP/07/01/2021/SULUT/RES-MINUT

Kapolres Minut, AKBP. Grace K. Rahakbau,SIK.MSi, Melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Aswar Nur,SIK mengtakan bahwa awal dari terjadinya tindak kekerasan yang di lakukan para pelaku yaitu dimana awalnya para pelaku tidak terima di tegur oleh korban Nixon Cornelis Haerani,sehingga para pelaku melakukan penganiyaan tersebut.

"Pada awalnya korban menegur terlapor CS yang sedang minum minuman keras, namun terlapor CS tidak menerima atas teguran korban, sehingga korban langsung dianiaya/keroyok oleh para terlapor CS, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian belakang dan kepala,"jelas Kasat Reskrim

lebih lanjut, Aswar mengatakan sebelumnya Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai kasus penganiyaan secara bersama-sama melalui media sosial. Kemudian tim berkoordinasi dengan pelapor, yang mana para pelaku satu kampung dengan pelapor.

"Kemudian tim melakukan penangkapan kepada tiga orang yang diduga pelaku penganiayaan. masing-masing atas nama Hizkia Pangadilan, Valen Balango, Ariat Karel. Yang saat itu sedang asyik  duduk dibelakang rumah dari pelaku Valen Pangadilan", ujarnya. 

"Setelah itu Tim melakukan interogasi kepada para terduga dan mencari tau keberadaan dari pelaku utama atas nama Melky Lumente yang sedang bekerja bangunan di desa Pulisan Kec. Likupang Timur, kemudian tim langsung bergerak dan mencari keberadaan dari pelaku Melky. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Melky sedang bekerja bangunan, kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan di bawa ke Mapolres Minut untuk diperiksa lebih lanjut", tambahnya. 

Aswar menambah bahwa, para pelaku saar ini sudah di amankan di polres Minut guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

"Para pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP", tutupnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait