Foto Istimewa
Klikwarta.com, Manado - Permohonan keberatan pemohon yang semula tergugat, Hendrik J dan Rinna MS pasangan suami istri, pada perkara nomor: 42/Pdt.G.S/2023/PN/Mnd yang di layangkan oleh penggugat Vivi Martina Samsu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Agus Darmanto,SH.,MH bersama dua hakim lainnya yaitu Astea Bidarsari,SH.,MH dan Maria Magdalena Sitanggang,SH.,MH.
Hal ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum pemohon keberatan yang semula tergugat, Hendrik Yacobus dan Rinna M Sorongan, Marshall Tambajong,SH.,MH yang di mana dirinya mengungkapkan bahwa, amar putusan majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan pemohon kliennya yaitu Hendrik Yacobus dan Rinna M Sorongan dan membatalkan putusan Nomor:42/Pdt.G.S/2023/PN/Mnd tanggal 12 September dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima yang di mohonkan keberatan tersebut.
"Selain itu majelis hakim juga menghukum termohon keberatan yang semula pemohon untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pemeriksaan yang pada tingkat keberatan ditetapkan sejumlah Rp.710.000,00," bahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 dari Pihak Polresta Manado telah mengeluarkan SPDP yang menyatakan bahwa Vivi Martina Samsu telah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan kasus Penipuan dan atau penggelapan ungkap Marshall Tambajong,SH.,MH kepada media ini disalah satu cafe di Kota Manado, Rabu, (1/11/23).
Kuasa hukum bapak Hendrik dan ibu Rinna, Marshall Tambajong, SH.,MH juga menguraikan awal perkara ini di mana awalnya Vivi Martina Samsu ini menghubungi kliennya untuk meminta fotocopy sertifikat rumah dengan alasan untuk menawarkan ketemannya yang ingin membeli rumah milik kliennya yang ada di Tamansari Metropolitan Manado Cluster Mahawu Blok E1/21.
"Untuk masalah penjualan rumah tersebut sejak awal pertemuan dengan Vivi Martina Samsu pada Tanggal 04 Juni 2022, klien saya sudah tidak ingat karena memang dari awal tidak ada niat mau jual, hanya karena Vivi Martina ini yang selalu saja meminta copyan sertipikat ataupun foto karena katanya bahwa ada temannya yang mau membeli rumah tersebut, dan saat diminta sertifikat tersebut klien saya sering lupa memberikannya, sehingga setelah berjalan satu bulan sekitar pertengahan Juli 2022 barulah klien saya mengirim pesan WhatsApp kepada Vivi dan meminta maaf karena lupa untuk memberikan foto sertifikat rumah selanjutnya saat itu juga ibu Rinna langsung mengirimkan foto sertifikat tersebut kepada Vivi. Selang beberapa waktu kemudian Vivi mendatangi klien saya dengan menyampaikan bahwa rumah ini akan di ambil oleh temannya cuma karena sertifikat atas nama suami ibu Rinna, Vivi ini meminta kepada klien saya agar Suaminya yaitu pak Hendrik untuk dapat datang ke Manado, dan klien saya mengiyakan permintaan tersebut serta mengatakan "kalau memang begitu nanti pak hendrik datang". Kemudian sekitar akhir Juli ibu Rinna telepon ke pak Hendrik dan menyampaikan bahwa "ada yang akan membeli rumah di Cluster Mahawu, kalau bisa balik ke manado dulu". Padahal waktu itu pak Hendrik belum lama naik kapal karena desakan dari Vivi ini dengan dalih pembeli ini serius mau beli rumah mereka dan akhirnya klien saya pak Hendrik balik kemanado,"ujarnya.
"Setelah sampai Manado awal Agustus 2022 klien saya minta bertemu dengan pembeli yang tidak lain teman dari Vivi namun Vivi mengatakan bahwa temannya sudah balik Jakarta, dan akhirnya meskipun agak kecewa klien saya mengatakan ya udah walaupun sudah rugi karena harus mengorbankan kontrak pada pekerjaannya namun tidak masalah karena ngga enak hati kalau bermasalah dengan tetangga baru, singkat cerita berjalannya bulan Agustus 2022 tiba-tiba Vivi mendatangi klien saya dan mengatakan bahwa sertifikat milik klien saya ternyata masih HGB dan masih ada hak tanggungan yang belum ada roya, sehingga Vivi meminta untuk meningkatkan sertifikat tersebut ke SHM dan roya sehingga hak tanggungan dihapuskan dan klien saya mengatakan "berarti harus ke notaris lagi?" dan Vivi mengatakan tidak perlu karena katanya Vivi ini ada orang dalam di BPN dan harga lebih murah. Akhirnya klien saya setuju dengan mengatakan "ya sudah kalau begitu Tante Vivi ada orang di BPN urus Jo nanti ambil surat-suratnya". Kemudian Vivi kembali mengatakan kalau di pikir-pikir rumah tersebut tidak usah jual ke orang lain mendingan jual ke dia karena dia suka sekali rumah milik klien saya ini, dan menanyakan kalau dia yang beli mau jual harga berapa? dan klien saya mengatakan kalau ke orang lain 5 M tapi kalau Tante Vivi yang mau beli nanti saya sampaikan sama suami untuk Tante Vivi 4,5 M saja dan kemudian Vivi mengatakan oiya, kalau begitu nanti mau panggil orang bank untuk mentaksasi ini rumah, supaya kalau saya ambil boleh cair berapa?,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Hendrik dan Rinna, Marshall Tambajong, S.H., M.H menambahkan pada tanggal 1 September 2022 Vivi ini datang kerumah kliennya untuk mengambil surat-surat berupa HGB, IMB dan surat lainnya dan saat mengambil surat tersebut, Vivi Martina Samsu ini membuat tanda terima dengan tulis tangan sendiri dari Vivi.
"Surat tanda terima itu di buat oleh Vivi Martina Samsu sendiri yang berbunyi sesuai pernyataan yang di buat oleh Vivi yaitu untuk keperluan Roya, singkatnya pada tanggal 5 September 2022 mengirimkan pesan Whatsapp ke klien saya bahwa saat itu pihak bank sedang menghitung dan tinggal dilihat berapa pihak bank bisa cairkan tetapi dia tidak mengatakan kalau dia mau ambil, tetapi lewat telfon dan pergi langsung kerumah klien saya, Vivi ini menyampaikan dia mau ambil rumah tersebut jadi tinggal menunggu berapa jumlah yang bisa di cairkan dan sisa selisih yang akan ditambah Vivi nanti untuk dibayarkan kepada Klien sata," terang Marshall lagi.
Namun anehnya, Lanjut kata Marshall Tambajong, dalam gugatan Vivi kepada kliennya, Vivi menyatakan bahwa Klien Saya memaksa Vivi Martina Samsu ini untuk menjual rumah milik kliennya dan klien saya sendiri yang menawarkan kepada vivi untuk menggadai rumah tersebut di bank biar cuma berapa yang diterima biar 3 Miliar, padahal tidak seperti itu kenyataannya, dan Vivi ini juga mengatakan kliennya mengetahui ada pihak bank yang datang mentaksasi rumah tersebut padahal Vivi sendiri yang memanggil orang bank untuk melihat rumah tersebut sehingga bisa tahu harga rumah milik klien saya dan mengatakan dia akan membeli rumah tersebut.
"Jadi Vivi ini mengalihkan seolah-olah klien saya yang menyuruh untuk menggadai sertifikat tersebut, setelah itu pada waktu 18 Oktober 2022 ibu Vivi sempat mengirim pesan WhatsApp kepada klien saya ibu Rinna untuk meminta KK, KTP, Surat Nikah dan berkas lainnya dengan alasan untuk kepentingan roya karena pihak BPN yang meminta, tapi memang sebelum tanggal 18 Oktober itu sebelum di kirim itu berkas memang pada waktu bulan Agustus atau awal September juga di minta data-data tapi itu untuk kepentingan ibu Rinna sempat mau meminta untuk dibuatkan CV karena Vivi yang menawarkan kalau mau buat CV dia bisa bantu karena dia ada teman Notaris, berhubung menurut Klien saya Rinna masih ada uang Klien saya yang ada pada Vivi Martina Samsu. Tapi masalah pembuatan CV itu berbeda cerita dengan tanggal 18 Oktober dan tanpa sepengetahuan klien saya ternyata berkas ini di alihkan untuk persiapan membuat kuasa menjual, dan setelah sehari meminta berkas tersebut pada tanggal 19 Oktober Vivi Martina Samsu ini menghubungi klien saya dengan menanyakan kalau klien saya berada di rumah atau tidak dan klien saya mengatakan lagi berada di rumah dan tidak lama kemudian muncullah Vivi Martina Samsu ini dengan membawa dua lembar kertas form tanda tangan dan sidik jari yang tersusun dengan mengatakan bahwa ini dari BPN untuk keperluan Roya jadi musti di tanda tangani, jadi karena Vivi terlihat buru-buru ditambah lagi klien saya ibu Rinna bersama suami percaya dan tidak menaruh curiga langsung menandatangani dan cap jari berkas tersebut. Seandainya Vivi ini membawa berkas dan klien saya membaca berkas/surat yang dibawa secara menyeluruh pasti Klien saya akan membacanya terlebih dahulu dan tidak akan tanda tangan berkas tersebut yang di kemudian hari di ketahui lembaran tersebut adalah bagian belakang dari Akta Kuasa Menjual dari Notaris PPAT Yose Fernando Salainti,SH.,MKn dengan Nomor Akta 4, tertanggal 19 Oktober 2022 semenjak selesai tanda tangan di lakukan, klien saya sering kali menanyakan kepada Vivi Martina Samsu untuk memberikan kabar dan selalu dijawab oleh Vivi dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Pada akhirnya dalam persidangan Perkara No. 42/Pdt.Gs/2023/Pn. Mnd Notatis/PPAT Yose Fernando mengakui bahwa surat kuasa tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan karena berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris setiap Akta yang dibuat oleh notaris itu wajib dibacakan di hadapan para pihak dan apabila akta notaris tidak dibacakan maka para pihak harus menandatangani tiap lembar sebagai tanda bahwa Akta sudah dibaca/dimengerti oleh para pihak. Sedangkan dalam hal inikan Minuta Akta yang ada tidak ada paraf/tanda tangan sehingga otomatis akta notaris dapat di batalkan demi hukum karena cacat prosedural atau tidak Verlejden ,"ungkap Marshall lagi.
Sambung, Marshall mengatakan berdasarkan cerita tersebut pada waktu Vivi Martina Samsu datang kerumah kliennya pada 19 Oktober 2022 saat meminta tanda tangan ternyata saat itu ada pegawai notaris yang menunggu di rumah Vivi dengan maksud untuk bertemu langsung dengan Klien saya, namun karena Vivi menyampaikan Kepihak pegawai notaris bahwa klien saya ini tidak bisa di ganggu serta rumah klien saya sedikit jauh dan klien saya tidak mau bertemu dengan orang lain, padahal rumah klien saya hanya di samping rumah si Vivi, terpaksa pegawai notaris ini mengiyakan saja agar Vivi Martina Samsu sendiri yang meminta tanda tangan kepada klien saya dan pegawai Notaris menunggu di rumah Vivi dan berdasarkan surat tersebut, Vivi Martina Samsu berhasil menjual properti milik kliennya tersebut kepada Rajesh Kumar dengan akta jual beli di hadapan Notaris PPAT Thelma Andries, SH.,MH dengan Akta Nomor 51/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 dan setelah balik nama, Rajesh Kumar mengajukan kredit ke bank Permata. Perlu diketahui sebelumnya klien saya juga tidak mengetahui kalau rumahnya telah terjual. Bahkan klien saya sudah sering kali menanyakan sertifikat rumahnya namun Vivi Martina Samsu selalu mengatakan masih ada di BPN kemudian di bank Sulut.
"Sekitar 21 Februari 2023 kliennya mendapat saran dari seseorang yang berinisial FS agar memeriksa kembali ke BPN karena mendengar kalau kliennya ini telah memberikan sertifikatnya kepada Vivi Martina Samsu tersebut, karena menurut FS sertifikat tersebut sudah di gadaikan bahkan sudah di jual, dan ternyata hal tersebut benar karena pada tanggal 27 Februari kliennya mendapat informasi dari BPN bahwa sertifikat rumahnya sudah menjadi hak tanggungan dari bank Permata, dan hasil penelusuran bahwa benar rumah tersebut sudah di jual kepada Rajesh Kumar dan sudah menjadi hak tanggungan bank permata dengan nilai sebesar 1,9 Miliyar dan dari jumlah ini kliennya tidak pernah menerima satu sen Pun, dan lucunya lagi bukti transfer untuk membayar utang ke kliennya justru Vivi ini nyatakan itu uang dari hasil jual rumah, masa hasil jual rumah 1,9 miliar cuma 30 juta bagian dari kliennya inikan secara logika tidak masuk di akal," Sambungnya.
Namun Marshall Tambajong, SH.,MH sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis Hakim yang mengadili keberatan hang kami ajukan di Pengadilan Negeri Manado sebagaimana uraian di atas, karena sudah membatalkan putusan pengadilan Nomor 42/Pdt.G.S/2023/PN/Mnd dan menerima permohonan keberatan dari kami sebagai pemohon keberatan.
"Puji Tuhan kami sangat bersyukur karena yang mulia Majelis Hakim telah menerima permohonan keberatan kami dan kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena sudah memutuskan secara adil dan tidak memihak sehingga permohonan kami di kabulkan dan menyatakan gugatan termohon keberatan yang semula penggugat Vivi Martina Samsu tidak dapat diterima, serta menghukum termohon keberatan untuk membayar biaya perkara,"ucapnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan dari pihak Vivi Martina Samsu di salah satu media online beberapa waktu lalu yang pada intinya menyatakan bahwa Notaris/PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn selaku pembuat Akta Kuasa Menjual dan seorang staf notaris Yose Fernando Salainti di dalam persidangan sebagai saksi menyatakan kalau proses penandatanganan dan Cap Jempol dalam Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut sebelumnya telah diketahui oleh Ibu Rinna Merlin Sorongan dan Bapak Hendrik Jacobus adalah Tidak Benar. Marshall Tambajong, SH.,MH mengatakan bahwa pada kenyataannya dalam pemeriksaan persidangan Saksi Yose dan Tiarawati justru menerangkan pada waktu sebelum maupun saat pembuatan akta Kuasa Untuk Menjual tersebut tidak pernah kliennya berhadapan langsung dengan Notaris/PPAT dan atau pegawai notaris yang bernama Tiarawati tersebut, justru kliennya mengetahui hal tersebut nanti pada bulan Februari 2023 yang mana dua lembar kertas yang di tanda tangani tersebut adalah surat kuasa menjual setelah menanyakan langsung ke pihak Kantor Notaris/PPAT Yose Fernando Salainti.
"Dan keterangan saksi staf Notaris PPAT Yose Fernando Salainti, S.H., M.Kn, Tiara mengatakan memang benar dia tidak pernah ketemu dengan klien saya,"tambahnya.
Sementara itu, Staf Notaris PPAT Yose Fernando Salainti yang saat itu dengan permasalahan ini, saat di hubungi lewat telepon dengan menggunakan hp milik Kuasa Hukum Marshall Tambajong, SH, MH, kepada media ini membenarkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan bapak Hendrik dan ibu Rinna dan bahkan mengatakan bahwa pasangan suami istri ini memang awalnya tidak mengetahui terkait pembuatan Kuasa jual yang di lakukan oleh Vivi Martina Samsu.
"Memang pengakuan kepada kami pihak notaris pada tanggal 18 Oktober 2022 ibu Vivi bilang bahwa pak Hendrik dan ibu Rinna tahu pembuatan akta kuasa jual tersebut, namun setelah kami minta konfirmasi untuk bertemu dengan pak Hendrik, ibu Vivi tidak kasih dengan alasan kalau pemberi kuasa pak Hendrik dan ibu Rinna lagi sakit, namun ibu Vivi minta tanda tangan di rumah dan kami minta tetap para pihak harus menghadap karena harus dibacakan di hadapan para pihak, setelah saya datang tanggal 19 Oktober saya berharap bisa ketemu kedua bela pihak, namun ketika saya sampai di perumahan Tamansari metropolitan Manado saya di suruh menunggu di rumahnya ibu Vivi dan saya tanyakan mana pak Hendrik selaku pemberi kuasa? lalu ibu Vivi sampaikan tunggu sebentar, ketika saya menunggu tiba-tiba mengatakan mari saya bawa itu akta karena tidak enak sama mereka soalnya lagi sakit dan tidak bisa ketemu sama orang baru, dan saya juga tidak curiga karena masalahnya ibu Vivi ini mendesak saya terus agar dia yang membawa akta tersebut dan saya sampaikan sama-sama saya kalau begitu bawa kesana dan dia sampaikan bahwa tidak enak karena mereka lagi sakit dan tidak mau ketemu dengan orang lain dulu dan rumahnya di sebelah sana biar dia saya yang pergi dan tidak terpikir oleh saya kalau rumahnya pemberi kuasa cuma di samping rumah ibu Vivi,kalau tahu saya mau berdiri di muka rumah dan terus dia bawa akta tersebut dan saya menunggu di rumahnya ibu vivi dan setelah saya mau pulang ke kantor saya tanya bisa minta Nomor nya pak Hendrik?supaya mau menelepon untuk konfirmasi kalau itu akta sudah tanda tangan, tapi ibu Vivi tidak kasih. Dan sebelum Februari 2023 saya belum pernah ketemu dengan pak Hendrik dan ibu Rinna nanti di Februari itu baru ketemu," ungkapnya.
Disinggung Terkait kesaksian di pengadilan apakah pernah ibu Tiara dan pak Yose Fernando Salainti,SH.,MKn sampaikan kalau pak Hendrik dan ibu Rinna tahu masalah pembuatan akta kuasa penjualan tersebut dirinya mengaku tidak pernah memberikan keterangan seperti itu.
"Nyanda (tidak) tidak pak,"katanya lanjut terkait kebenaran berita tersebut dirinya mengatakan bahwa tidak benar. "iya pak tidak benar,"singkatnya.
Pewarta: Laode








