PGSI Jawa Timur saat mendatangi komisi E DPRD Jatim, Senin 30 Maret 2023.
Klikwarta.com, Jatim - Puluhan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Timur mendatangi komisi E DPRD Jatim. Guru-guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) ini mengadu soal haknya yang terabaikan oleh pemerintah.
Ketua PGSI Ponorogo, Dainuri mengaku beberapa perwakilan PGSI sudah menyampaikan persoalan yang dirasakan guru swasta di bawah Kemenag ke Komisi VII dan VIII DPR RI. Selanjutnya PGSI mengadu ke Komisi E DPRD Jatim.
Dainuri menyebut persoalan yang menyangkut hak PGSI adalah pengangkatan untuk kesetaraan inpassing, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru sekolah swasta, dan pembayaran tunggakan inpassing dari Kemenag.
“Tunggakan inpassingnya dan TPQ lumayan. September- Desember 2018 selama empat bulan kalau saya hitung yang belum menerima 1074 guru nominalnya Rp 7 miliar se-Jatim,” ungkapnya, Senin 30 Maret 2023.
Dainuri berharap aspirasi PGSI Jatim disampaikan ke DPR RI. PGSI juga akan mengadu ke pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, aspirasi PGSI ini bukan berarti semua diangkat menjadi P3K. Tetapi PGSI hanya ingin ada penghargaan bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun, sehingga ada perhatian dari pemerintah. Aspirasi ini agar PGSI dibawah Kemenag juga dapat merasakan seperti guru di bawah Kemendikbud.
“Seakan kita terlalu ambisi menjadi guru negeri, bukan itu. Tetapi ada kewajaran ada penghargaan, sehingga ada perhatian dari pemerintah. Artinya selama ini yang kita rasakan bukan hanya dibawah naungan Kemendikbud. Tetapi juga di bawah Kemenag,” paparnya.

Batalnya penempatan guru swasta menjadi P3K karena Peraturan menteri. Dimana yang diprioritaskan sementara untuk rekrutmen P3K bagi guru di sekolah negeri saja.
“Sementara kita kelihatannya menunggu kabar angin. Karena sekarang era kurikulum merdeka, sehingga guru harus juga sehat ekonominya,” ungkapnya.
Dainuri juga membeberkan bahwa uang tambahan tunjangan dari dana hibah dihilangkan. Meskipun nominalnya hanya Rp 100 ribu, tetap berarti bagi guru swasta. “Pernah tidak menerima, artinya tidak lancar. Namun sekarang malah dihilangkan. Meskipun hanya 100 ribu, kalau bagi kita berarti. Seberapa pun ada perhatain dari pemda,” pungkasnya.
Menanggapi aspirasi PGSI Jatim, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Adam Rusydi menegaskan, Komisi E akan memaksimalkan mungkin untuk memperjuangkan aspirasi yang diadukan oleh guru swasta. Pertama soal kebiajakan untuk guru P3K, karena sesuai aturan yang menjadi prioritas adalah guru P3K di sekolah negeri. “Kami tentu melaksanakan semua regulasi yang ada” terangnya.
Kedua soal keterlamabatan inpassing, Komisi E berupaya mendorong bisa cair. Meskipun Kemenag bukan wilayah Komisi E. Melainkan DPR RI. Komisi E tetap berkirim surat ke Kemenag untuk menyampaikan ada keterlambatan inpassing selama enam bulan untuk PGSI. (Adv)








