Gelapkan Mobil Rental, Wanita Muda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Sabtu, 13/06/2026 - 12:39
Wanita Muda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Wanita Muda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor, Jumat, 12 Juni 2026. Petugas mengamankan seorang wanita bernama Niken (27) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Pada kasus ini diduga telah merugikan banyak korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Disebutkan, modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga menimbulkan banyak korban, ucap polisi.

Iptu Meidy Hariyanto, selaku Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan rental, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Setelah unit didapat pelaku Kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik sah, kata Iptu Meidy. 

Sambungnya, Iptu Meidy mengatakan uang hasil dugaan tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau foya-foya, ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi ada belasan orang yang menjadi korban yang dirugikan dalam perkara ini, Namun baru dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan.

Dari hasil tindak pidana oleh perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

Setelah menerima laporan Tim Satreskrim Polres Pesisir Barat bergerak cepat, selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penelusuran aset dan berhasil menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Sementara Barang bukti yang berhasil polisi amankan, yakni enam kendara'an roda empat dan dua unit sepeda motor. Adapun jenis dari kendara'an dimaksud terdiri dari 2 unit mobil Daihatsu Sigra, 2 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Daihatsu Terios, dan 2 unit sepeda motor.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Meidy Hariyanto.

Lebih lanjut, Polres Pesisir Barat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan. Jika terjadi hal mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. (Jokson).

Berita Terkait