Diduga Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Oku

Minggu, 02/02/2025 - 20:14
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Oku - Tersangka yang berhasil diamankan Beni Saputra (30), warga Desa kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, saat sedang berada dipingir Jalan H Agus Salim kelurahan Baturaja Lama (TKP), pada malam Sabtu (01/02/2025).

Kapolres Oku AKBP  Imam Zamroni.S,I.K,.M,H., melalui kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, bahwa dilokasi kerap kali dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Oku melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan tiga butir pil warna Hijau bermerek Mahkota yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1,50 gram dan satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan dua butir pil berlogo Makota berwana Hijau diduga pil ekstasi dengan berat bruto 0,91 gram", jelasnya kepada awak media Klikwarta.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (02/02/2025), sekira pukul 17.30 WIB.

Semua BB tersebut didapati dari tangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan barang tersebut dipegang oleh tersangka ditangan kirinya.

"Saat kepergok anggota, tersangka ingin membuang BB tersebut dan hasil intrograsi tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kini sudah diamankan di Mapolres Oku guna untuk penyidikan lebih lanjut bersama BB lainnya satu unit sepeda motor, satu buah Handphone/HP dan uang tunai Rp 50.000", jelasnya.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait