Bupati Blitar Rini Syarifah melalui Inspektorat, Asisten dan Perwakilan OPD Audiensi dengan LSM GPI, Senin 30 Oktober 2023 Bahas Persoalan TP2ID dan Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar. (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Memberikan tugas kepada Inspektorat Kabupaten Blitar untuk menangani persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah diduga menghindari jeratan persoalan hukum terkait sewa rumah dinas itu.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya melihat terbitnya surat perintah kepada inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan belanja rumah dinas wakil bupati itu sebuah kejanggalan.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Blitar terhadap belanja rumdin wabup yang dirahasiakan untuk publik ini juga tidak ia mengerti apa maksud tujuannya.
"Hasil audit itu harusnya untuk dikonsumsi publik. Tapi yang jelas ternyata kita temukan bahwasanya lahirnya sebuah peraturan bupati maupun SK bupati terkait sewa rumah dinas wakil bupati kita nilai tidak mendasar. Kemudian terbitnya surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap belanja di dalam rumah tangga rumah dinas wakil bupati itu janggal," kata Jaka kepada awak media seusai audiensi dengan pihak Pemkab Blitar di kantor lama Pemkab Blitar, Jalan S. Supriyadi Kota Blitar, Senin (30/10/2023).
"Makanya terbitnya peraturan-peraturan seperti surat perintah kepada inspektur, kemudian adanya landasan hukum yang dibuat pemerintah daerah baik perda maupun SK terkait sewa rumah dinas wakil bupati harus kita pertegas di kejaksaan. Karena apa, kami khawatir motivasi timbulnya legalitas yang diterbitkan pemerintah daerah itu hanya sebagai bentuk menyiasati untuk mereka terjerat dari perbuatan-perbuatan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi jangan terkecoh oleh peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah daerah," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Blitar menurutnya bisa langsung menindaklanjuti kasus sewa rumah dinas wakil bupati ini. Jaka berkomentar, bahwasannya kasus tindak pidana korupsi itu masuk pada tindakan yang diatur dengan aturan yang khusus. Maka demikian, Kejari Blitar ia rasa tidak perlu menunggu laporan atau aduan masyarakat untuk menindak kasus sewa rumah dinas wakil bupati Blitar itu.
"Yang namanya tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana korupsi itu menggunakan asas Lex Specialist Derogat Lex Generalist. Artinya sesuatu yang sudah diatur di dalam hal-hal udang-undang yang khusus, itu mengesampingkan hal-hal yang bersifat umum. Makanya tanpa ada laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti dengan laporan sendiri namanya model A. Kalau model B itu dari laporan masyarakat," papar Jaka.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Chunanto mengatakan, hasil audit sewa rumah dinas wakil bupati itu secara substansi tidak bisa dikemukakan kepada publik dalam rangka perlindungan kepada orang yang ia awasi. Inipun juga dalam rangka pengawasan internal pemerintah daerah.
"Produk terakhir kami itu berupa LHP. Dan sudah diserahkan kepada bupati. Dan ibu bupati menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada entitas. Entitas dalam hal ini Kabag Umum. Kemudian ada tindak lanjut untuk dilaksanakan kemudian kita monitor," ungkap Agus.
(Pewarta : Faisal NR)








