Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melakukan penyelidikan terhadap persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah.
Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo membenarkan pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan maupun pengumpulan dokumen. Pendalaman materi persoalan terus dilakukan untuk memperkuat fakta bahwa memang ada persoalan yang layak ditingkatkan ke penyidikan.
"Mohon doa restunya dukungan dari teman-teman. Bismillah tetap kita lakukan pendalaman untuk rumah dinas kita lakukan penyelidikan, kita mengumpulkan bahan keterangan, mengumpulkan dokumen-dokumen yang ada mudah-mudahan dari dokumen itu terkuak faktanya," kata Agung kepada awak media di kantor Kejari Blitar, Senin (30/10/2023).
Sejauh ini menurut Agung Kejari Blitar masih melakukan pendalaman dan akan disiapkan surat penyelidikan, disertakan analisa sasaran, analisa tugas dan standart operasi siapa-siapa yang akan dipanggil dimintai keterangan hingga dokumen apa yang akan diminta.
"Untuk sementara ini belum," katanya saat ditanya apakah sudah ada pihak-pihak yang dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar terkait persoalan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
Diketahui, rumah pribadi suami Bupati Blitar Rini Syarifah yang terletak di Jalan Rinjani Kota Blitar, atau sebelah timur Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), ternyata benar-benar disewakan untuk rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.
"Terkait pemilik rumah di akta sangat jelas pemiliknya adalah Pak Zaenal Arifin suami beliau (Ibu Rini Syarifah Bupati Blitar)," kata Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto.
Disinggung mengapa rumah pribadi Zaenal Arifin dan Rini Syarifah yang notabene seorang Bupati Blitar yang disewa, Eko mengaku tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini. Namun, sebelumnya ia juga mengaku telah melakukan survei rumah yang tepat untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
"Terkait yang menempati juga bukan wakil bupati atau siapa mohon izin kami juga tidak bisa menjawab. Yang jelas sesuai akta itu sudah ditempati sejak 1 Mei 2021," ungkapnya.
Menurut keterangan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Kurdianto, rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah itu telah dikontrak atau disewa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada tahun 2021 melalui dua termin. Termin pertama di tahun itu sudah dibayarkan dari APBD Kabupaten senilai Rp 43.685.000 untuk 2 bulan, sementara termin kedua dibayarkan senilai Rp 196.256.000 untuk tenggat waktu 8 bulan.
Pada tahun 2022, Pemkab Blitar juga kembali membayar biaya rumah pribadi Rini Syarifah dan suaminya untuk rumah dinas wakil bupati senilai Rp 294.384.000 untuk tenggat waktu 12 bulan.
"Untuk 2023 kebetulan tidak ada realisasi dan ini kami laporkan APBD 2023 dianggarkan 4 milyar untuk membangun rumah dinas wakil bupati di Satriyan," ungkap Kurdi.
(Pewarta : Faisal NR)








