AJB Laporkan Kontraktor Proyek Sekolah ke Polres Kaur, Dugaan Perintangan Tugas Pers

Selasa, 03/03/2026 - 19:33
AJB Laporkan Kontraktor Proyek Sekola ke Polres Kaur

AJB Laporkan Kontraktor Proyek Sekola ke Polres Kaur

Klikwarta.com, Kaur - Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Resmi Menempuh Jalur hukum ke Polres Kaur atas Kontraktor yang menangani proyek pembangunan Sekolah Rakyat Desa Cucupan karena dugaan perintangan dan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan secara terang-terangan.
 
Laporan nomor 06/-AJB-LP/KK/III/2026 diserahkan langsung oleh pengurus AJB dan diterima Polres pada Selasa (3/3/2026). Tindakan ini merupakan konsekuensi logis atas insiden yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), ketika enam jurnalis dari media berbeda – Khairul Ihsan (Beritaterkini.media), Biman Iswandi (Satujuang.com), Sulaiman (Klikwarta.com), Pachroul Rozi (Kontakpublik.com), Roni Aprizal (Khabarpublik.com), dan Ahmadi (Kompas86.com) – dicegah keras saat akan melakukan peliputan kontrol sosial lokasi proyek sekitar pukul 14.00 WIB.
 
Pihak kontraktor, termasuk oknum Humas berinisial IJ, tidak hanya menyekat akses, melainkan secara represif menghalangi jalannya tugas pers. Ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan pelanggaran yang jelas terhadap aturan hukum yang berlaku.
 
Ketua AJB, Khairul Ihsan, menegaskan dengan tegas: "Tindakan tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Kami mendasarkan laporan pada Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – setiap orang yang menghambat kerja pers bisa mendapatkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
 
Selain itu, AJB menegaskan bahwa proyek ini menggunakan dana negara untuk kepentingan rakyat, sehingga harus tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menyembunyikan atau menghalangi akses informasi terkait proyek publik.
 
AJB Mendesak Kasat Reskrim Polres Kaur untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terhadap kontraktor maupun perusahaan yang bertanggung jawab.
 
Hingga saat ini, Polres Kaur tengah mempelajari laporan. AJB menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah profesi wartawan, melainkan tentang tegaknya supremasi hukum dan hak rakyat untuk mengetahui kondisi proyek yang dibiayai uang Negara. (Sl)

Berita Terkait