Joko Irawan alias Iwan saat ditangkap
Klikwarta.com, Sumsel - Empat tahun malang melintang di dunia kejahatan menjadi buron alias DPO, pelaku perampokan Joko Irawan alias Iwan (38) warga Desa Beringin Jaya, kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) Provinsi Sumatra Selatan, berakhir sudah ditangan Tim SW Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) Timur.
Iwan ditangkap di kediamannya Selasa (25/02/2020) oleh Tim SW Polres OKU Timur, yang dipimpin langsung kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, Kanit Pidum Ipda Alimin bersama anggotanya.
Saat ditangkap pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, karena sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Iwan ditangkap karena memang sudah lama menjadi buron DPO, dari pengakuan kedua temannya yang sudah ditangkap terlebih dulu yakni Eko dan Komang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Mata Merah. Kemudian satu temannya lagi masih buron DPO yakni SI alias Bj", ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, kronologi penangkapan terhadap Iwan saat polisi mengetahui keberadaan Iwan yakni dikediamannya. Polisi selanjutnya langsung bergerak untuk menangkap pelaku, akhirnya pelaku dapat ditangkap dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil kejahatannya, pelaku mengaku mendapat bagian Rp 5 juta. "Iwan juga ikut terlibat tindak kejahatan yang terjadi di TKP Desa Cahya Mas, kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI, pada saat itu Iwan terkena tembakkan kawannya sendiri (pelaku Santo)", ungkap Kasat.
Sementara Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH,Sik didampingi kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, kasubag Humas Iptu Yuli dan Kanit Pidum Ipda Alimin, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP.B/13/VI/2016/SUMSEL/OKUT/SEK.BLT III,TGL 07 Juni 2016, berdasarkan laporan korban Suratno (32) warga Desa Karya Maju, kecamatan Belitang 111, kabupaten OKI Timur.
Diketahui, peristiwa kejahatan perampokan terjadi pada Selasa 07 Juni 2016 sekira pukul 02.30 WIB dini hari di rumah korban.
"Saat sedang tidur korban dibangunkan ketiga pelaku dengan cara menodongkan senjata api (Senpi) kemudian mengikat keluarga korban dan pelaku mengasak harta milik korban yakni uang senilai Rp 50 juta dan rokok berbagai jenis merek senilai Rp 3 juta", ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya masih terus memburu pelaku Ag warga Desa melati Agung, kecamatan Semendawai Timur, SP warga Desa Nusa Tenggara, kecamatan Belitang 111 dan Si alias Bj. "Ketiganya saat ini masih buron", tandas Kapolres.
(Pewarta : Aliwardana)








