Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menepis isu bebasnya pengacara Joko Trisno Mudiyanto (JTM) dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Blitar berkaitan dengan dirinya, dimana dulu JTM sempat menjadi tim sukses bidang hukum pasangan Rini Syarifah dan Rahmat Santoso saat Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Blitar.
Kepada awak media di pendopo Ronggo Hadi Negoro Wabup Rahmat menegaskan isu itu tidak benar dan sesat jika bebasnya JTM dari penjara lapas Blitar karena adanya keterkaitan dengan Bupati Blitar Rini Syarifah dan dirinya meski JTM dulu pernah menjadi tim pemenangannya.
Menengok kasus yang menimpa JTM, sambung wakil bupati yang akrab dipanggil Makdhe Rahmat ini, dari segi waktu sudah terlihat jarak yang lama, dimana kasus JTM mencuat tahun 2014, sementara JTM saat jadi tim suksesnya berada di tahun 2020.
“Kan Pilkada Desember 2020, tapi kasusnya sudah mulai sejak tahun 2014 lalu. Tidak semuanya bisa dikait-kaitkan, apalagi menyangkut kasus hukum. Tapi kenapa masih ada media yang memberitakan demikian, seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati terlibat atau ikut melakukan hal yang melanggar hukum," ujar Wabup Rahmat, Rabu (13/4/2022).
Demi menegakkan kebenaran dan informasi yang akurat, Rahmat pun perlu memberikan klarifikasi atas isu yang dimunculkan seolah-olah dirinya dengan Bupati Rini terlibat intervensi atas bebasnya JTM dari kasus hukum yang menerpanya.
"Maka perlu saya klarifikasi. Karena ada berita yang mengaitkan kasus hukum Pak Joko, dengan posisi Pak Joko sebagai tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang tidak lain ialah Ibu Bupati Rini dan saya sendiri," kata wakil bupati pecinta motor gede itu.
Dikatakannya, ia menyayangkan ada sebuah pemberitaan di media yang memframing isu bebasnya JTM adanya campur tangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar saat ini. Rahmat memastikan kasus JTM itu murni urusan pribadi JTM sendiri dan sama sekali di luar posisinya saat berperan sebagai tim sukses Rini Syarifah-Rahmat Santoso.
"Jadi tidak nyambung, kalau dikaitkan dengan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, kemudian hasil akhirnya ternyata tidak bersalah dan bebas. Padahal jelas berbeda substansinya, antara penahanan Pak Joko dengan posisi Pak Joko pernah menjadi bagian dari tim pemenangan. Oleh karena itu saya minta media objektif, jangan tendensius dengan memberitakan opini atau analisa pribadinya bukan berdasarkan fakta yang obyektif," pungkasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








