Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Warga Bilah Hilir

Rabu, 05/03/2025 - 21:27
Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Warga Bilah Hilir

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Warga Bilah Hilir

Di Serahkan ke Polres Labuhanbatu

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Terduga pengedar Narkoba berhasil ditangkap dan diamankan tim unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun 1 Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu pagi (5/3/2025) sekira pukul 07.00 Wib.

Saat dikonfirmasi,  Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP., mengatakan hasil tangkapan terduga bandar Narkoba inisial ESD (33) warga Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diamankan oleh Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama tim gabungan dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu. 

"Bahwa penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut, dilaksanakan bersama dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu," tegas Dandim 0209/Labuhanbatu.

"Dan dari tangkapan tersebut berhasil mengamankan salah seorang pria yang diduga sebagai pengedar, di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. 

Dari hasil tersebut kami bersama dengan Satnarkoba mengamankan satu orang tersangka berinisial ESD, beserta barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1 Ons dan barang bukti lainnya.

"Tersangka berikut barang bukti akan kami serahkan ke pihak Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ulas Dandim.

"Kodim 0209/LB bersama Polres Labuhanbatu mengatakan No Narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu," tegas Dandim mengakhiri.

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pengedar berupa, 7 buah alat hisap (Bong), 4 bungkus plastik klip, 10 Buah Mancis, 7 Buah skop pipet, 1 Buah tapurware, 1 buah KTP,  1 Buah Kartu ATM, 1 bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 85,45 gram brutto, 2 bungkus plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram, dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram brutto. (*)

Berita Terkait