Ardian (kiri) didampingi Andi Purnama didepan ruang Pidsus Polresta Banyuwangi
Klikwarta.com, Banyuwangi - Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seorang warga di Banyuwangi Ardian Zulfikar (48) mengadukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi (BPN/ATR ) di Polresta Banyuwangi pada Kamis (2/4/2020).
Pengaduan tersebut didasari atas jaminan dan perlindungan hukum atas kepemilikan harta berupa sebidang tanah yang berjenis hak milik tidak dapat tervalidasi dan terekonstruksi dengan data-data yang ada di kantor pertanahanan Banyuwangi.
“Awal mula pengaduan ini dikarenakan saya dan keluarga megajukan permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang sudah ber-SHM pada tahun 1968, dengan Nomor berkas 175551/2018 setelah dilakukan pengukuran oleh pihak petugas ukur pada tanggal 19 Desember 2018 obyek yang diukur berbeda lokus dengan obyek SHM yang kita miliki. Oleh karena itu, saya kecewa dengan kinerja BPN yang tidak profesional karena mereka tidak membawa data yuridis ketika melakukan pengukuran dan hanya membawa alat ukur. Setelah kita pertanyakan berulang kali hasil pengukuran, pihak BPN selalu mengelak dan terkesan mengulur waktu," ujar Ardian di kediamannya Jl.Banterang Kampung Melayu kecamatan Kota Banyuwangi, Kamis (16/4/2020) kemarin.
“Pada tanggal 8 April 2019 kami menerima surat jawaban dari BPN menyatakan bahwa SHM yang kita miliki tidak memenuhi syarat teknis kadastral.”Bagaimana memenuhi syarat teknis kadastral, lha wong lokasi yang diukur oleh BPN tidak sesuai lokasi SHM yang kita miliki," tambah Ardian.
Menurutnya, mungkin bukan kami saja yang mengurus seperti ini dilemahkan, tapi masyarakat luas banyak juga yang diperlakukan seperti kami dan akhirnya mereka lemah tak berdaya. Kinerja seperti ini justru akan membawa dampak yang tidak baik, dan akan terus bergilir dan semakin besarnya permasalahan pertanahan di Banyuwangi. Bagaimana kalau sebuah bidang tanah tersebut salah dalam legalisasi hak hukumnya oleh BPN, apa yang membeli dan terus menerus tidak akan menjadikan semakin besarnya dan kompleksnya friksi sosial yang ditimbulkan.
"Kami melaporkan hal ini, Supaya kedepannya kebenaran akan substansi bidang pertanahan tidak meninggalkan problem yang semakin besar dengan timbul banyaknya friksi sosial dan benturan hukum. Pengaduan ini, proses mencari kebenaran pihak Kantor pertanahan Banyuwangi seharusnya tidak melakukan cara-cara perbuatan melawan hukum, seperti kesewenangan jabatan, penutupan informasi publik, melindungi mereka yang menyerobot tanah, penghilangan dan pengerusakan dokumen, ataupun sampai pendugaan pelanggaran hak asasi manusia", ujar Ardian.
Ketika dikonfirmasi di ruangan kantor ATR/BPN yang bertempat di Jl. Basuki Rahmad Kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/4/2020). Kepala Kantor BPN Damar Galih melalui Mujiono Kasie Penanganan Sengketa mengatakan, "kami belum bisa menyampaikan klarifikasi dan permasalahan ini masih dalam kajian,” tegasnya. (Pewarta : Yoga/tim)








