Satlantas Polres Karanganyar menggelar razia penindakan pelanggaran kasat mata di Simpang Tiga Exit Tol Kebakkramat, Karanganyar, Rabu (27/7/2022).
Klikwarta.com, Karanganyar - Guna mengantisipasi kerawanan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satlantas Polres Karanganyar menggelar razia penindakan pelanggaran kasat mata di Simpang Tiga Exit Tol Kebakkramat, Karanganyar, Rabu (27/7/2022).
Dipimpin Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Ipda Marindra, sepuluh polisi lalu lintas diterjunkan dalam razia ini. Kegiatan razia menyasar terhadap kendaraan yang melanggar batas ketentuan ukuran dan muatan yang melintasi arah Solo - Sragen maupun yang hendak memasuki Tol Kebakkramat.
"37 lembar tilang kami berikan bagi pelanggaran kasat mata yang kami temui. Selain kendaraan yang over dimensi dan overload muatan, kami juga lakukan penindakan bagi pengguna knalpot brong dan kendaraan yang tidak memasang spion," ungkap Kanit Turjawali mewakili Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pelanggar tentang potensis bahaya yang dapat terjadi akibat membawa barang yang over dimensi maupun overload.
"Apalagi kendaraan membawa barang seperti paralon, besi, baja ringan, batu, dan lain sebagainya. Jika tiba - tiba berhenti mendadak, atau terjatuh maupun terlepas dari kendaraan, pengendara yang dekat dengan kendaraan bermuatan tersebut bisa mendapatkan luka yang fatal. Itulah mengapa kami berikan tindakan tegas," tambah Kanit Turjawali.
Ipda Marindra menambahkan, spion juga menjadi salah satu media untuk membantu menjaga keselamatan para pengguna jalan.
"Fungsi spion untuk memudahkan kita melihat situasi di arah belakang kendaraan kita, sehingga kita bisa waspada, khususnya saat mau menyeberang ataupun mendahului. Oleh karena spion wajib untuk dipasang di kendaraan," tutupnya.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








