Saat sidang digelar di PN Tipikor Bengkulu
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang perdana suap perkara Pengumpulan data dan keterangan dugaan penyimpangan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dengan paket pekerjaan pembangunan jaringan daerah irigasi tersier kanan Manjunto Mukomuko tahun 2016 yang dikerjakan oleh Murni Suhardi mengatakan bahwa Amin Anwari dan Murni Suhardi memberikan suap kepada Mantan Asintel Kejati Bengkulu Edi Sumarno ((ES) dan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP) masing-masing Rp 50 Juta dan Rp 10 Juta.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu hanya menghadirkan Amin Anwari yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi. Sidang digelar sejak Pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada Senin (21/08).
JPU KPK menyebut pemberian uang suap sebesar Rp 50 Juta kepada Edi Sumarno mantan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu diberikan sekitar tanggal 7 Juni 2017 dirumah Dinas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu. Sementara pemberian uang suap sebesar Rp 10 Juta kepada Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba diberikan di Hotel The View yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Akibat perbuatan keduanya (Amin dan Murni) JPU KPK menyebut keduanya disangkakan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi. Keduanya didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri Sipil untuk menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. JPU KPK menyebut pemberian uang kepada Edi Sumarno dan Parlin Purba oleh terdakwa Aamin Anwari dan Murni Suhardi dengan maksud agar proses penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan keduanya agar dapat dihentikan. (FERDI)








