Sosialisasi Undang-Undang tentang Percukaian Hari Kedua Satpol PP Kota Blitar
Klikwarta.com, Blitar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar meminta Pedagang Kaki 5 (PK5) untuk bijak dan mengikuti dengan baik (koperatif) instruksi pemerintah terkait larangan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi atau ilegal.
Ini dikatakan Plt. Kasatpol PP Kota Blitar Yudha Budiono dihadapan para PK5 yang mengikuti Sosialisasi Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai beserta Peraturan Pelaksanaanya hari kedua di kantor Satpol PP Kota Blitar, Selasa (23/11/2021).
"Satpol PP mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada para pedagang agar bijak dan tidak lagi mengedarkan rokok ilegal, karena sangat merugikan negara, dari sisi pemasukan pendapatan cukai kepada kas negara. Stop Rokok Ilegal, karena rokok ilegal merugikan masyarakat dan negara,” tegas Yudha.
Ia menjelaskan, sosialisasi hari kedua ini merupakan terusan dari kegiatan yang sama di hari sebelumnya yakni, Senin (22/11/2021), dengan diadakan di aula kantor Kelurahan Kepanjenlor.
"Kegiatan ini masih dalam konteks untuk Sosialisasi Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana Kota Blitar juga mendapat alokasi DBHCHT yang didistribusikan ke sejumlah OPD, termasuk Satpol PP Kota Blitar," ungkapnya.
“Sosialisasi yang diadakan di Kantor Satpol PP Kota Blitar kali ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya yakni di aula Kelurahan Kepanjenlor kemarin,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya Satpol PP Kota Blitar juga telah menggelar sosialisasi terkait aturan percukaian yang dibuka Walikota Blitar Santoso di aula kantor Kelurahan Kepanjenlor kemarin Senin (22/11/2021).
Di acara ini, Satpol PP Kota Blitar menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar dengan peserta para PK5 Kota Blitar yang disinyalir memiliki peran tersendiri dalam keikutsertaan memerangi peredaran rokok-rokok ilegal.
(Pewarta : Faisal NR)








