Presiden Prabowo Subianto
Klikwarta.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (6/10/2026), tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang telah bekerja menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset dan kawasan hutan negara.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara,” ujar Prabowo.

Presiden menyebut upaya Satgas PKH telah menghasilkan penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali lahan dengan nilai taksiran yang mencapai hingga Rp400 triliun.
Menurutnya, dana yang berhasil diselamatkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari pembangunan sekolah dan rumah hingga perbaikan irigasi serta pencegahan kebakaran lahan.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.
Pada penyerahan tahap VIII, total uang yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Jumlah tersebut terdiri atas penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Sebagai tindak lanjut, pada tahap VIII ini Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Rinciannya, sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.
Sementara sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pemanfaatan yang melanggar ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memulihkan fungsi hutan, menata tata kelola sumber daya alam, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan aset negara dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Satgas PKH memastikan penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga tertentu. Satgas merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
Menurut Burhanuddin, soliditas menjadi kunci keberhasilan Satgas PKH dalam menjalankan tugas. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum membutuhkan dukungan masyarakat.
“Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat,” kata Jaksa Agung.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kawasan hutan dan kekayaan alam Indonesia agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegasnya.
(Kontributor : Arif)








